Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional, penetapan ini didasari surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri penerbangan nasional. Penetapan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi di Indonesia.
Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini. Presiden telah menekankan pentingnya membuka sebanyak mungkin bandara internasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan pariwisata di daerah-daerah di luar pulau Jawa.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
"Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Dudy juga menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini secara berkala. Status internasional bandara akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi.
"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan," ujar Menhub.
Daftar 36 Bandara Internasional
Sebanyak 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi:
-
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh
-
Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara
-
Bandar Udara Minangkabau, Sumatera Barat
-
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau
-
Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau
-
Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
-
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta
-
Bandar Udara Kertajati, Jawa Barat
-
Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta
-
Bandar Udara Juanda, Jawa Timur
-
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali
-
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
-
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
-
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
-
Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
-
Bandar Udara Sentani, Papua
-
Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur
-
Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Sumatera Selatan
-
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
-
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah
-
Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan
-
Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat
-
Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara
-
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
-
Bandar Udara Radin Inten II, Lampung
-
Bandar Udara Adi Soemarmo, Jawa Tengah
-
Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur
-
Bandar Udara Juwata, Kalimantan Utara
-
Bandar Udara El Tari, Nusa Tenggara Timur
-
Bandar Udara Pattimura, Maluku
-
Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua
-
Bandar Udara Mopah, Papua Selatan
-
Bandar Udara Kediri, Jawa Timur
-
Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Sulawesi Tengah
-
Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua Barat Daya
-
Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kalimantan Timur
Sementara itu Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta mendapatkan perlakuan khusus karena pelayanan penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara asing. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa bandara ini tetap beroperasi sesuai dengan fungsinya yang utama sebagai bandara domestik.
Sebelumnya, terdapat sejumlah bandara internasional yang telah beroperasi; namun, jumlah tersebut kini bertambah signifikan. Pada tahun 2024, terdapat hanya 17 bandara internasional yang aktif. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 36.
