Advertisement

Menhub Resmi Tetapkan 36 Bandara Umum Sebagai Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

20 August 2025 13:53 WIB

thumbnail-article

Bandara Internasional Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional, penetapan ini didasari surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri penerbangan nasional. Penetapan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi di Indonesia.

Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini. Presiden telah menekankan pentingnya membuka sebanyak mungkin bandara internasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan pariwisata di daerah-daerah di luar pulau Jawa.

"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

"Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Dudy juga menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini secara berkala. Status internasional bandara akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi.

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan," ujar Menhub.

Daftar 36 Bandara Internasional

Sebanyak 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh

  2. Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara

  3. Bandar Udara Minangkabau, Sumatera Barat

  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau

  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau

  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten

  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta

  8. Bandar Udara Kertajati, Jawa Barat

  9. Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta

  10. Bandar Udara Juanda, Jawa Timur

  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali

  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur

  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

  16. Bandar Udara Sentani, Papua

  17. Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur

  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Sumatera Selatan

  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung

  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah

  21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan

  22. Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat

  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara

  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

  25. Bandar Udara Radin Inten II, Lampung

  26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Jawa Tengah

  27. Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur

  28. Bandar Udara Juwata, Kalimantan Utara

  29. Bandar Udara El Tari, Nusa Tenggara Timur

  30. Bandar Udara Pattimura, Maluku

  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua

  32. Bandar Udara Mopah, Papua Selatan

  33. Bandar Udara Kediri, Jawa Timur

  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Sulawesi Tengah

  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua Barat Daya

  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kalimantan Timur

Sementara itu Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta mendapatkan perlakuan khusus karena pelayanan penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara asing. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa bandara ini tetap beroperasi sesuai dengan fungsinya yang utama sebagai bandara domestik.

Sebelumnya, terdapat sejumlah bandara internasional yang telah beroperasi; namun, jumlah tersebut kini bertambah signifikan. Pada tahun 2024, terdapat hanya 17 bandara internasional yang aktif. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 36.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement