Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) baru-baru ini mengusulkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinaikkan menjadi 70 tahun. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN sekaligus merespons peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Perubahan usia pensiun bagi ASN menjadi 70 tahun juga dilakukan mengingat adanya peningkatan pada usia harapan hidup orang Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan pada usia harapan hidup penduduk Indonesia, dari 72,13 tahun pada tahun 2023 menjadi 72,39 tahun pada tahun 2024.
Sampai Usia Berapa Manusia Produktif Bekerja?
Mengutip dari CBN News (2018), Survey Transamerica mengungkapkan ketika ditanya usia dimana seseorang dianggap “terlalu tua untuk bekerja”, mediannya berada di angka 75 tahun.
Survey ini juga menunjukkan respon positif dan negatif terhadap pekerja usia tua. Persepsi positif terhadap pekerja usia tua, antara lain:
-
Memiliki lebih banyak pengetahuan dan pengalaman, serta lebih bijaksana.
-
Bertanggung jawab dan dapat diandalkan.
-
Aset penting untuk pelatihan dan pendampingan di lingkungan kerja.
Adapun persepsi negatif terhadap pekerja usia tua, antara lain:
-
Rentan mengalami masalah kesehatan, sehingga membutuhkan biaya perawatan medis yang tinggi.
-
Dinilai membutuhkan kompensasi yang lebih tinggi.
-
Kurang terbuka terhadap ide-ide baru.
Pada konteks Indonesia, usia produktif umumnya didefinisikan pada rentang 15–64 tahun. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kesehatan fisik, mental, dan gaya hidup juga berperan besar dalam menentukan apakah seseorang masih dapat produktif bekerja di usia lanjut.
Usia Pensiun di Negara Lain: Apakah Indonesia Terlalu Ambisius?
Berbagai negara di dunia menerapkan batas usia pensiun yang beragam. Mengutip dari The Trading Economics, negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam misalnya, memiliki usia pensiun 60 tahun.
Adapun negara yang menetapkan batas usia pensiun 67 tahun, seperti Denmark dan Italia. Negara dengan usia harapan hidup tinggi seperti Jepang, menetapkan batas usia pensiun 65 tahun.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, negara-negara di atas memiliki usia harapan hidup yang lebih tinggi, namun di sisi lain juga mematok usia pensiun yang lebih rendah—-berkebalikan dengan Indonesia yang berencana memperpanjang masa kerja hingga hampir mendekati rata-rata usia harapan hidup.
Artinya, meskipun usia harapan hidup Indonesia meningkat, kebijakan pensiun di usia 70 tahun justru melampaui negara-negara dengan harapan hidup lebih tinggi.
Kebijakan menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur kesehatan kerja, sistem jaminan sosial yang adaptif, serta fleksibilitas peran bagi ASN lansia. Tanpa hal itu, kebijakan ini bisa menjadi beban baru, bukan solusi. Yang dibutuhkan bukan sekadar memperpanjang masa kerja, melainkan menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan inklusif bagi semua usia.