BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung semua jenis penyakit. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa lembaga ini masih mengalami keterbatasan dalam membiayai pengobatan berbagai jenis penyakit. Hal ini disebabkan oleh iuran yang rendah yang dibayarkan oleh peserta.
Menurut Budi, biaya pengobatan yang tinggi tidak sebanding dengan iuran yang diperoleh BPJS. Dia menjelaskan bahwa berbagai pengobatan membutuhkan dana besar, sementara iuran peserta relatif terjangkau.
Menkes menjelaskan, “Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit,” dalam dialog terkait transformasi kesehatan yang diadakan. Iuran yang rendah di BPJS, saat ini mencapai Rp48.000 per bulan untuk masing-masing peserta, dinilai menyulitkan dalam pembiayaan tindakan kesehatan yang mahal.
Iuran BPJS kesehatan yang terjangkau
Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan tiga kategori kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 hanya Rp42.000. Untuk Kelas 3, pemerintah memberikan subsidi, sehingga peserta hanya membayar sekitar Rp35.000. Dengan struktur iuran yang demikian, cukup sulit bagi BPJS Kesehatan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis yang sering kali mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
Dampak dari struktur biaya ini sangat terasa bagi peserta yang mengharapkan semua jenis perawatan ditanggung sepenuhnya. Karena banyak pengobatan atau tindakan yang biayanya jauh melampaui batasan biaya yang bisa ditanggung oleh BPJS, peserta kerap kali harus mencari alternatif pembiayaan lainnya.
Usaha pemerintah untuk mengatasi keterbatasan
Menteri Kesehatan mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi keterbatasan BPJS Kesehatan. Salah satu solusi adalah mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan swasta. Dengan memiliki asuransi tambahan, diharapkan peserta tidak akan terbebani oleh biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Pemerintah juga sedang mendorong implementasi subsidi silang di rumah sakit untuk menangani masalah kesehatan berbiaya tinggi. “Ada rumah sakit yang mau melakukan, ada rumah sakit yang tidak mau melakukan. Itu kebijakan dari masing-masing rumah sakit,” ungkap Budi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung
Pencakupan layanan kesehatan oleh BPJS tidak mencakup seluruh jenis layanan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan tersebut meliputi berbagai jenis perawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengobatan untuk tujuan estetika, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.
Contoh layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan untuk penyakit akibat kecelakaan kerja, pengobatan komplementer, dan perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pengetahuan akan batasan ini penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menghindari potensi biaya tambahan yang dapat muncul akibat ketidaktahuan mengenai layanan yang tidak ditanggung.
Implikasi dari penyampaian informasi terkait batasan ini adalah penting bagi masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan perlu menyadari bahwa meskipun program ini memberikan manfaat yang besar, ada sejumlah batasan yang harus dipahami agar tidak terjadi beban finansial yang tak terduga ketika menghadapi masalah kesehatan.
