Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Pemerintah berencana memfokuskan strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan.
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Strategi Perluasan Basis Perpajakan
Purbaya menjelaskan perluasan basis perpajakan akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau potensi penerimaan dari ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat didukung teknologi, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban tarif bagi wajib pajak.
Pemerintah juga menerapkan strategi peningkatan penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai dengan berbagai cara. Salah satunya adalah digitalisasi layanan dan pengawasan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi proses kepabeanan.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pelaksanaan audit, penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurut Purbaya, langkah tersebut dijalankan dengan tetap menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, serta memastikan kelancaran aktivitas usaha.
Prestasi dan Proyeksi Penerimaan Pajak
Pada semester pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencatatkan capaian sebesar Rp1.035,7 triliun atau mencapai 43,9 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 24,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 akan mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun, atau setara 98,8 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.
Proyeksi ini menunjukkan adanya kemungkinan sedikit kekurangan (shortfall) sebesar kurang lebih Rp46,9 triliun dari target APBN.
Meski terdapat proyeksi shortfall, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan shortfall pada tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
