Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel dengan peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz. Program ini merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.
Kebijakan baru ini diresmikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Seperti yang dikutip dari Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menandai langkah besar Indonesia dalam adopsi teknologi berstandar global.
Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital.
"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 Menawarkan Kecepatan Hingga 46 Gbps
Pada kesempatan yang sama, Meutya juga bahwa Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 gigabit per detik (Gbps), latensi yang lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," tambahnya, mengutip Antara.
Meutya juga mengungkapkan bahwa teknologi ini dapat meningkatkan kecepatan Wi-Fi sekaligus menjadikannya lebih efisien dan berkelanjutan. Kebijakan ini diperkirakan akan membawa manfaat besar bagi sektor bisnis, masyarakat, serta layanan publik di Indonesia.
Regulasi Mendukung Adopsi Teknologi
Untuk mendukung penerapan teknologi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang berkaitan dengan spektrum frekuensi guna mendukung adopsi teknologi ini:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network)..
Kedua regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan teknis, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi global, sehingga perangkat yang digunakan sesuai dengan standar internasional. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengadopsian teknologi akan berlangsung dengan cepat dan efisien.
Standar teknis untuk perangkat telekomunikasi juga telah disusun untuk memastikan semua perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi dengan baik tanpa mengganggu layanan lain.
Pemerintah Siapkan Pengujian Standar Yang Ketat
Untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi tanpa gangguan terhadap layanan lain, pemerintah menetapkan standar pengujian yang ketat.
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak diwajibkan untuk diuji ulang di IDTH.
"Kami memastikan semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandarisasi, industri bisa lebih cepat mengadopsi teknologi ini," ungkapnya.