Advertisement

Merupakan Industri Terbesar RI, Apakah Rokok Menguntungkan Negara?

11 November 2024 14:44 WIB

thumbnail-article

ANTARA .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Seperti yang diketahui, beberapa waktu ini harga rokok terus melambung tinggi. Meski begitu, masih saja banyak orang Indonesia yang merokok terlihat bagaimana mereka melakukannya di sudut-sudut tempat publik.

Keberadaan para perokok aktif yang sering menginvasi ruang-ruang publik dianggap sebagai masalah dan memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain, industri rokok memegang peranan yang signifikan bagi perekonomian negara.

Menjadi salah satu industri terbesar negara ini, benarkah rokok menguntungkan negara? 

Tembakau merupakan komoditas yang menjanjikan di Indonesia. Komoditas ini menyumbang pemasukan cukup besar dalam bentuk cukai yang angkanya mencapai Rp150 triliun per tahun. Menurut data di tahun 2022 tercatat kenaikan signifikan dari penerimaan cukai rokok yang dibandingkan dengan penerimaan 10 tahun yang lalu, yakni sebesar 109 persen atau setara dengan Rp 226,88 triliun. Dari hitungan angka saja sudah dapat dipastikan cukai rokok merupakan pendapatan yang menguntungkan negara.

Pajak dan bea cukai rokok yang dipungut oleh negara meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Tak hanya itu, keuntungan negara juga diperoleh hasil ekspor dan bea masuk sektor rokok yang cukup besar nilainya.

Dilihat dari besaran persentasenya, PPN rokok ditetapkan sebesar 9,7 persen dari harga jual. Sedangkan pajak rokok dihitung 10 persen dari tarif cukai dan tarif PPh badan 2024 adalah 22 persen dari profit. 

Pajak dan cukai tinggi  yang dibebankan ini sebenarnya bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia, tetapi secara praktik pendapatan negara di sektor ini dari tahun ke tahun tetap stabil.

Tak hanya menyumbang pendapatan negara, industri rokok turut serta dalam menopang perekonomian dari segi lapangan pekerjaan. Diperkirakan sekitar 5-6 juta tenaga terserap dalam industri rokok. Data Kementerian Perindustrian 2019 menunjukkan angka 5,98 juta tenaga kerja.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement