Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi sorotan publik terkait status tersebut, Polri menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan berdasarkan alat bukti yang dianggap memadai.
Kombes Bhudi Hermanto selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan keputusan menaikkan status Febrie menjadi tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Bhudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Kompas.
Tidak Berikan Jawaban Tegas
Bhudi mengatakan hal itu saat dimintai penjelasan mengenai apakah Febrie pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan. Akan tetapi ia tidak memberikan jawaban secara tegas mengenai hal tersebut.
Ia malah meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini melanjutkan penanganan perkara untuk bekerja secara profesional.
"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," terangnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan kepada tim penyidik.
"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," lanjut Bhudi.
Kronologi Kasus
Diketahui sebelumnya, Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar yang mencakup proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penetapan ini mengemuka setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian dan penemuan barang bukti berupa uang dan emas senilai ratusan miliar rupiah.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan oleh kepolisian walaupun yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, kasus Febrie Adriansyah langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung bertugas menindaklanjuti proses penyidikan dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Namun, pelimpahan tersebut mendapat sorotan karena masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas proseduralnya.
Temuan Barang Bukti
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polri di berbagai lokasi seperti Cafe de'Clan di Cipete dan rumah di Sentul menghasilkan sejumlah besar barang bukti antara lain uang dalam beragam mata uang asing sekitar Rp60 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram bernilai mencapai Rp476 miliar.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dan mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik di Indonesia, menyebabkan pemadaman listrik di beberapa wilayah besar seperti Sumatera, Jawa Tengah, dan Jabodetabek, yang berimbas pada kestabilan ekonomi nasional.
