Advertisement

Mifta Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Rp100 Juta Kasus DJKA, KPK Siap Dalami Lebih Lanjut

14 July 2026 21:04 WIB

thumbnail-article

Gus Miftah Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Nama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah muncul dipersidangan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Miftah disebut-sebut menerima Rp 100 juta dari proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” Terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

KPK juga telahsiap mendalami pengakuan saksi soal dugaan aliran dana ke Gus Miftah. Tak hanya pada penerima, KPK juga buka peluang mendalami pihak yang memberikan uang.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan menjadi pengayaan oleh penyidik. Termasuk mendalami seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," tambahnya.

Budi mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.

“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian, hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa kebutuhannya dalam proses pembuktian, khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujar Budi.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Menguak Kasus DJKA

Sperti disinggung sebelumnya nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Jaksa pun secara terbuka menyinggung nama Gus Miftah saat membacakan keterangan yang pernah diberikan Dheki dalam proses penyidikan.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa memastikan kepada Dheki, Senin. 

"Iya," jawab Dheki singkat. 

Jaksa juga menyebutkan ciri-ciri Gus Miftah yang merupakan pendakwah dengan rambut gondrong. 

"Dia juga dapat duit itu Rp 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa. 

Namun sejak berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pendakwah Gus Miftah sendiri.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement