Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik keputusan Mahkamah Konsitutisi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 q UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Masinton keputusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tirani.
"Apa hari ini yang terjadi? Kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu, ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengatakan konstitusi merupakan roh dan jiwa bangsa. Oleh karena itu Masinton menyebut konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden. Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anis dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi," papar Masinton.
Masinton menyebut konstitusi saat ini sedang terancam. Ia lalu mengungkit agenda reformasi yang mengamandemen aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 maksimal hanya dua periode. Masinton juga menyinggung tentang TAP MPR tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
"Tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinto.
Setelah menyampaikan kritik dan pendapatnya Masinton lalu mengajukan usulan penggunaan hak angket ke pimpinan sidang yang diketuai Puan Maharani. Sayangnya ketika sampai ke usulan pengajuan hak angket mikrofon Masinton tiba-tiba mati.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya, Ibu Ketua Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta akan menggunakan hak konstitusional saya untuk mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi... [suara tidak terdengar] terimakasih."
Tidak diketahui sebab matinya mikrofon Masinton. Namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar pernah menjelaskan mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit. “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria, Rabu (25/5/2022).