Mimpi basah, terutama pada laki-laki, adalah peristiwa yang umum terjadi. Namun, jika mimpi basah terjadi di siang hari saat berpuasa, apakah hal tersebut membuat puasa batal?
Mimpi basah sendiri merupakan kondisi di mana seseorang mengalami orgasme saat tertidur, banyak para ulama yang telah membahas pertanyaan seputar puasa salah satunya mengenai mimpi basah pada siang hari.
Hukum mimpi basah saat puasa
Dalam perkara ini para ulama sepakat bahwa mimpi basah saat menjalankan puasa bukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa karena hal tersebut terjadi di luar kehendak kuasa manusia.
Melansir laman NuOnline, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwasannya mimpi basah pada siang hari pada bulan Ramadan tidak dapat membatalkan puasa.
Bagi mereka yang terlanjur mengalami mimpi basah baka dianjurkan untuk segera bersuci dengan mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
Syekh Ali Jum’ah juga berpendapat bahwa orang yang sedang tertidur tidak terkena aturan Allah, sebagaimana orang gila dan anak kecil. Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa jika melakukan kesalahan.
Orang gila akan kembali dicatat amalannya setelah ia sehat kembali. Anak-anak akan dicatat amalannya setelah ia menjadi dewasa. Sementara untuk orang yang tidur akan kembali dicatat amalannya setelah ia terbangun.
Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam kitab Fatawa Ramadhan bahwa orang yang mengalami mimpi basah pada siang hari ketika puasa tidak membatalkan ibadah puasanya.
Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad juga menggunakan dasar bahwa mimpi bukan kendali manusia, sehingga keluarnya mani bukan sebuah kesengajaan.
Quraish Shihab juga menjawab perkara ini dalam bukunya yang berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (2008). Dalam buku tersebut dijelaskan bagi orang yang mimpi basah hendaknya tetap melanjutkan puasanya dan melakukan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Dalam perkara ini, suci dari hadas besar bukan perkara syarat sahnya puasa namun menjadi syarat sahnya salat. Oleh karena itu orang yang mimpi basah wajib melakukan mandi saat ia akan menjalankan salat wajib.
Hukum tersebut akan berubah manaka keluar mani atau mimpi basah dilakukan secara sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Terlebih jika keluarnya air mani karena melakukan hubungan seksual.
