Penulis: Elok Nuri
Editor: Margareth Ratih. F
Sebuah kasus pencabulan yang dialami siswa TK terjadi di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Mirisnya anak perempuan berusia 6 tahun tersebut diperkosa oleh bocah SD yang masih berusia 8 tahun, yang tak lain adalah tetangga dan teman bermain korban.
Kabarnya korban kini mengalami trauma berat hingga enggan bersekolah maupun keluar rumah sekadar untuk bermain. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto. Sementara korban sudah menjalani proses visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari.
Hasilnya menurut Krisdiyansari selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa ditemukan ada luka akibat benda yang dipaksa masuk ke alat kelamin korban.
"Hasil visum memang mengatakan ada luka akibat memaksakan benda masuk ke dalam alat kelamin korban," ungkap Krisdiyansari
Mengejutkannya lagi, perkosaan yang dialami korban tersebut sudah terjadi 5 kali. Empat kali dilakukan sepanjang 2022 oleh satu pelaku. Sedangkan pada 7 Januari 2023, pelaku kembali melakukan perkosaan dengan mengajak dua temannya.
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada sabtu tanggal 7 Januari 2023 pada 11.00 sampai 13.00 WIB di rumah kosong. Saat itu korban sedang bermain dengan seorang temannya, kemudian diajak pindah ke tempat bermain lain oleh salah satu pelaku.
Saat kejadian tersebut salah satu teman korban menyaksikannya, ia kemudian menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya. Barulah setelahnya si pengasuh menceritakan kepada nenek dan ibu korban keesokan harinya pada Minggu (8/1/2023).
Ibu korban yang mendengarnya tentu geram dan marah hingga melabrak para orang tua pelaku yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Sebelum kasus ini dilaporkan ke kantor polisi, pihak desa sudah mencoba melakukan mediasi antara pelaku dan korban mengingat pelaku masih anak-anak.
Namun, dari mediasi tersebut tidak ditemukan titik temu kesepakatan. Orang tua korban memberikan dua opsi pilihan, yang pertama keluarga pelaku utama diminta pindah rumah dan sekolah mengingat rumah korban dan pelaku bersebelahan. Hal ini dimaksudkan agar korban tidak bertemu pelaku dan juga untuk penyembuhan trauma korban.
Opsi kedua orang tua korban meminta uang sebanyak Rp 200 juta kepada pihak pelaku, uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk proses pemulihan korban dan juga pemindahan sekolah dan rumah korban. Namun, orang tua pelaku hanya sanggup membayar total Rp 3.000.000.
Krisdiyansari mengatakan bahwa keluarga korban berharap agar kasus ini diproses seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku terutama keluarga pelaku agar bisa lebih ketat mengawasi dan mendidik pelaku agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
KOMENTAR
Latest Comment