MK Minta Pilkada Serang Diulang, Mendes Dinilai Berperan Menangkan Istrinya, Yandri: Itu Pasti Ngarang Kita Lawan!

24 Feb 2025 09:17 WIB

thumbnail-article

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Devi Nindy/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2."

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa sejumlah kepala desa (kades) tidak netral dalam pemilihan, yang melanggar aturan dan berpotensi memengaruhi hasil suara.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dikutip Antara, Senin (24/2/2025).

MK menegaskan bahwa PSU harus digelar dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Ketidaknetralan Kades Terbukti, Menteri Desa Terlibat?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa MK menemukan bukti berupa video yang memperlihatkan sejumlah kades secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, keterlibatan para kades ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga termasuk dalam pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, MK juga menemukan fakta bahwa dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut, hadir pula Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang tidak lain adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," ungkap Enny.

Menurut MK, secara struktural kepala desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin oleh Yandri. Dengan demikian, ada keterkaitan erat antara kehadiran Yandri dalam kegiatan tersebut dengan keberpihakan para kades.

"Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades," tegas Enny.

Seharusnya, kata Enny, dalam kondisi di mana salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintah, pejabat tersebut wajib menjaga netralitas. Kades sendiri diyakini memiliki pengaruh besar dalam mengondisikan pemilih di desa masing-masing.

Meski Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi atau putusan yang secara langsung menyatakan keterlibatan aktif Yandri dalam memenangkan istrinya, MK tetap meyakini bahwa hubungan erat antara Yandri dan Ratu telah menciptakan dampak sistemik, yang berujung pada keberpihakan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.

Pelanggaran yang Merusak Kemurnian Suara Pemilih

Berdasarkan berbagai bukti dan fakta hukum, Mahkamah menilai bahwa dukungan kepala desa secara masif terhadap Ratu-Najib mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," ujar Enny menegaskan prinsip hukum yang dipegang MK.

Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon yang sebelumnya berlaga, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

Bantahan Yandri Susanto: "Itu Ngarang!"

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang 2024.

"Pertama, itu pasti ngarang ya. Karena saya belum menjadi Menteri Desa waktu itu. Tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)," ujar Yandri di Serang, Jumat (23/2).

Yandri mengklaim bahwa ia tidak pernah mengumpulkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Menurutnya, kehadirannya dalam acara yang dipermasalahkan itu hanya sebatas sebagai pemateri dalam seminar antikorupsi untuk pembangunan desa.

Ia juga menegaskan bahwa ketika acara tersebut digelar pada awal Oktober 2024, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT.

Selain itu, terkait penggunaan kop surat Kementerian Desa dalam acara haul keluarganya, Yandri menyatakan bahwa Bawaslu telah memutuskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kampanye.

"Jadi yang mereka sampaikan itu halu (halusinasi) semuanya. Tidak sesuai dengan fakta," tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri menyebut bahwa gugatan yang diajukan Andika-Nanang ke MK hanyalah bentuk ambisi untuk mempertahankan kekuasaan.

"Jadi kami meyakini MK akan melihat itu dengan cermat, dan saya sampaikan, mereka mengumpulkan itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat di Serang," katanya.

Ia pun menyatakan siap melawan gugatan tersebut dengan langkah hukum yang diperlukan.

"Ada, kita lawan," pungkas Yandri.

Dengan putusan MK ini, Pilkada Serang 2024 kini memasuki babak baru, di mana seluruh warga Kabupaten Serang akan kembali ke bilik suara untuk menentukan pemimpin daerah mereka dalam pemungutan suara ulang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER