Pada hari ini, 29 September 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai tiga perkara uji materi terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Rangkaian pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI. Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024.
"Tanggal: Senin, 29 September 2025, 13.30 WIB. Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI," isi kutipan dari laman Mahkamah.
Fokus Perkara Pengujian UU Tapera
Dalam pengujian materi ini, para pemohon meminta agar beberapa pasal dalam UU Tapera ditinjau kembali. Perkara Nomor 86 diusulkan oleh pelaku UMKM, Ricky Donny Lamhot Marpaung, dan karyawan swasta, Leonardo Olegins Haminangan. Sedangkan Perkara Nomor 96 diajukan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Perkara Nomor 134 melibatkan sebelas federasi serikat pekerja.
Pasal-pasal yang diperdebatkan meliputi Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Selain itu, Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerja juga menjadi sorotan. Pengujian menyasar konstitusionalitas norma-norma ini, dengan harapan agar diubah dari bersifat wajib menjadi pilihan. Sementara itu, Pasal 71 ayat (1) mengatur peserta, pemberi kerja, dan BP Tapera yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 akan dikenai sanksi administratif. Pasal tersebut dianggap membebani dan diharapkan untuk dicabut.
Para pemohon menginginkan perubahan sifat kewajiban dalam sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran peserta Tapera. Mereka berpendapat bahwa kata "wajib" perlu diganti dengan "dapat," sehingga memberi pilihan kepada pekerja untuk ikut serta. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban bagi pekerja dengan gaji yang terbatas dan tidak mampu menanggung kontribusi yang diwajibkan.
Tanggapan tentang maklumat untuk pekerja bakal menjadi pertimbangan penting bagi MK. Respon dari MK terkait isu ini akan sangat dinanti terutama oleh para pekerja yang menjadi objek dari UU Tapera. Harapan besar dilontarkan oleh para pemohon agar MK mempertimbangkan kepentingan buruh dalam putusannya.
Selain ketiga perkara uji materi UU Tapera, MK juga dijadwalkan untuk memutuskan sebelas perkara lainnya. Di antara perkara-perkara tersebut adalah uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
