Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia setelah melakukan sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI dari seluruh perkara, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
MK juga memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah terkait untuk melaksanakan PSU. Perintah tersebut mencakup berbagai alasan yang beragam.
Salah satunya dalam pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan PSU dengan alasan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
Daftar 24 Daerah yang Harus Melaksanakan PSU
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang terdiri dari berbagai provinsi di Indonesia. Masing-masing daerah tersebut memiliki nomor perkara yang terdaftar di MK dan memerlukan pemantauan serta pelaksanaan oleh KPU setempat.
-
Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
-
Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
-
Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
-
Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
-
Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
-
Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
MK memberikan batas waktu yang berbeda untuk masing-masing daerah dalam pelaksanaan PSU. Variasi ini ditentukan berdasarkan kondisi geografis dan situasi masing-masing wilayah, dengan tenggat waktu antara 30 hingga 180 hari untuk menyelesaikan pemungutan suara ulang.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi penyelenggara dan masyarakat dalam menghadapi PSU.
Baca Juga:Kejagung Tangkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Rugikan Negara Rp 193,7 T