MK Putuskan 24 daerah Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya

25 Feb 2025 13:36 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia setelah melakukan sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI dari seluruh perkara, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

MK juga memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah terkait untuk melaksanakan PSU. Perintah tersebut mencakup berbagai alasan yang beragam.

Salah satunya dalam pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan PSU dengan alasan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

Daftar 24 Daerah yang Harus Melaksanakan PSU

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang terdiri dari berbagai provinsi di Indonesia. Masing-masing daerah tersebut memiliki nomor perkara yang terdaftar di MK dan memerlukan pemantauan serta pelaksanaan oleh KPU setempat.

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

MK memberikan batas waktu yang berbeda untuk masing-masing daerah dalam pelaksanaan PSU. Variasi ini ditentukan berdasarkan kondisi geografis dan situasi masing-masing wilayah, dengan tenggat waktu antara 30 hingga 180 hari untuk menyelesaikan pemungutan suara ulang.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi penyelenggara dan masyarakat dalam menghadapi PSU.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER