Hasil Putusan MKMK Guntur Hamzah Tak Langgar

26 April 2024 18:04 WIB

Narasi TV

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana dilaporkan oleh kelompok mahasiswa dan aktivis.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengumumkan putusan ini pada sidang Kamis sore, 25 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Palguna didampingi oleh Sekretaris dan Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. "Dalam provisi, menolak provisi pelapor," ujar Palguna dalam sidang, seperti yang dapat disaksikan melalui YouTube MK pada Jumat, 26 April 2024.

Diketahui bahwa ada dua laporan dugaan pelanggaran etik yang diarahkan kepada Guntur Hamzah. Laporan pertama datang dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi).

Formasi menuduh Guntur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), melakukan komunikasi dengan ahli terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres.

"Pada provisi, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam konteks jabatannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, dan dampak yang mungkin terjadi dalam penyelesaian perkara PHPU pilpres 2024," ujar Palguna, sebagaimana dikutip dari YouTube MK pada Jumat pagi, 26 April 2024.

Dalam bagian pertimbangan, MKMK menyatakan bahwa Guntur telah menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN sebelum menjadi hakim konstitusi. Secara spesifik, dia telah menjabat sejak menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak Februari 2021.

Dilaporkan Gerakan Aktivis Konstitusi

Laporan kedua datang dari Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 mengenai ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

GAS mencurigai bahwa Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena memiliki keinginan untuk mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sejauh berhubungan dengan argumentasi hukum dalam dissenting opinion hakim terlapor pada putusan nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan 90/PUU-XXI/2023," jelas Palguna. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR