Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Cabut Surat Rekomendasi Tarif

29 May 2024 09:05 WIB

thumbnail-article

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ini. 

Keputusan ini disampaikan Nadiem usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024). 

“Kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam keterangannya setelah bertemu dengan Jokowi.

Nadiem menegaskan tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT.

“Kalaupun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran, dan itu yang akan kita laksanakan,” sambung Nadiem. 

Menurutnya, keputusan pembatalan UKT ini dilakukan berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.

Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi seluruh permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi untuk tahun depan. 

Senada, Presiden Jokowi menyebut kenaikan UKT di PTN kemungkinan baru akan direalisasikan tahun depan. 

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024). 

Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek juga akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebijakan UKT. 

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tutur Nadiem. 

Surat rekomendasi tarif UKT dicabut

Per Selasa (28/5/2024), Kemendikbudristek telah mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 PTN dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) tahun akademik 2024/2025. 

Hal itu tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris. 

Pencabutan surat rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Nadiem terkait pembatalan kenaikan UKT di PTN dan PTN-BH pada tahun akademik 2024/2025. 

Dalam suratnya, Abdul Haris juga menginstruksikan kepada rektor PTN dan PTN-BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER