Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Oleh Polda Metro Jaya

21 Feb 2025 11:45 WIB

thumbnail-article

Nikita Mirzani. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut'. Selain itu, ada dugaan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status Mirzani sebagai seorang selebritas.

Proses penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya. Salah satu fokus dari kasus ini adalah interaksi yang berlangsung melalui media elektronik, di mana dilaporkan bahwa Mirzani menggunakan platform media sosial untuk melakukan ancaman terhadap korban.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).

Tanggapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani memberikan tanggapan mengenai statusnya sebagai tersangka melalui media sosialnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan dukungan kepadanya. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram, Mirzani juga menyampaikan bahwa ia akan memberikan klarifikasi lengkap mengenai kasus yang sedang dihadapinya.

Ia juga menyapa pihak-pihak yang merasa senang dengan penetapannya sebagai tersangka, dengan nada skeptis, seolah mengajak mereka untuk merenungkan reaksi mereka terhadap situasi tersebut.

Kuasa hukum menolak tuduhan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, segera menanggapi tuduhan pemerasan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus yang tengah dihadapi kliennya. Menurut Fahmi, apa yang terjadi sesungguhnya adalah permintaan untuk melakukan review secara positif terhadap produk yang dimiliki oleh RGP. Ia menyatakan bahwa kontrak untuk review telah ada dan ini menunjukkan bahwa hubungan antara Mirzani dan RGP tidak bisa disederhanakan menjadi pemerasan.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya tidak otomatis menunjukkan bahwa Mirzani bersalah. Ia menekankan perlunya penafsiran yang lebih dalam dari ahli hukum untuk menghindari kesalahpahaman terkait status hukum Mirzani. Menurutnya, adanya penetapan ini harus disikapi dengan hati-hati dan tidak sewenang-wenang.

Dengan situasi ini, perdebatan mengenai status hukum Nikita Mirzani berlanjut, meningkatkan perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini serta implikasi yang lebih luas tentang pemanfaatan media sosial dalam konteks hukum dan etika.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER