7 Februari 2023 15:02 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Kementerian Kesehatan mengumumkan dua kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGPA), di mana satu anak yang meninggal memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirup merk Praxion. Sedangkan satu kasus lagi masih berstatus suspek saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kasus ini merupakan yang pertama karena sejak awal Desember lalu tidak ada laporan kasus GGPA.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, menyatakan anak yang meninggal berusia satu tahun sempat mengalami demam dan dipastikan mengalami gagal ginjal akut setelah meminum obat demam Praxion yang dibeli di apotek tanggal 25 Januari lalu. Sedangkan kasus suspek yang dirawat di RSCM berusia 7 tahun yang juga mengalami demam, namun M Syahril tidak menyebutkan obat yang dikonsumsi oleh anak tersebut.
Praxion sendiri sebelumnya termasuk dalam obat yang dinyatakan aman oleh BPOM pada tanggal 29 Desember 2022. Nama obat tersebut masuk ke dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 Desember 2022 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku.
Dalam lampiran tersebut terdapat tiga produk Praxion yang dapat ditemukan di nomor urut 323. Ada Praxion Paracetamol 100mg/ml, 324, Praxion Paracetamol 120mg/5ml, dan 325, Praxion Forte Paracetamol 250mg/5ml. Ketiganya dijelaskan sebagai obat demam anak. Sementara izin edar ketiga obat Praxion dimiliki oleh PT Pharos Indonesia.
BPOM sendiri telah melakukan langkah terkait dengan laporan ini, yaitu melakukan penghentian sementara produksi dan distribusi Praxion. BPOM menjelaskan langkah ini adalah bentuk kehati-hatian karena sebenarnya investigasi ini masih berlangsung.
Hal ini sesuai dengan keterangan M. Syahril yang menjelaskan bahwa saat ini investigasi masih dilaksanakan oleh Kemenkes dengan melakukan cek sampel darah untuk mengetahui penyebab meninggalnya, termasuk dugaan cemaran etillen glikol dan dietillen glikol di luar ambang batas. Sementara PT Pharos Indonesia sebagai perusahaan farmasi pemilik izin edar obat Praxion telah melakukan penarikan secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat Praxion dari pasar.
BPOM juga sedang melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku dari sisa obat yang diminum pasien, sampel peredaran dan produksi di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
KOMENTAR
Latest Comment