Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan transaksi kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai tanggal 12 Januari 2025.
Peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor di sektor aset digital. Meski demikian, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut belum dirilis, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan pentingnya perlindungan investor yang semakin berkembang, mengingat jumlah investor kripto terus meningkat. Ia juga menyebut bahwa kordinasi yang baik antara OJK dan Bappebti diperlukan untuk mendesain kebijakan yang memadai.
Pertumbuhan transaksi dan investor kripto
Data terbaru menunjukkan bahwa transaksi kripto di Indonesia telah mencapai nilai Rp 426,69 triliun pada tahun 2024, menciptakan lonjakan lebih dari 301,97% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah investor kripto juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 21,27 juta, meningkat dari angka 20,9 juta yang dilaporkan sebelumnya pada bulan Agustus 2024.
Perbandingan dengan pasar modal tradisional menyoroti betapa pesatnya pertumbuhan sektor ini, di mana pasar modal memerlukan waktu puluhan tahun untuk mencapai jumlah investor yang sama. Andreas menyatakan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan perlunya regulasi dan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
Rencana OJK dalam pengawasan kripto
OJK telah menyusun rencana transisi pengawasan yang terbagi dalam tiga fase. Fase pertama akan fokus pada 'soft landing' untuk memastikan kelancaran pengalihan. Fase kedua akan menunjang penguatan pengawasan, sementara fase ketiga akan berfokus pada pengembangan berkelanjutan dari sistem pengawasan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadopsi banyak aspek dari peraturan yang sudah ada di Bappebti, sehingga tidak akan menimbulkan gejolak di pasar. Perizinan yang dikeluarkan oleh Bappebti juga akan diakui tanpa perlu proses ulang.
OJK juga akan merancang dan menerapkan sistem pelaporan baru serta peraturan internal yang relevan. Standar internasional dalam pengawasan perdagangan kripto, termasuk dari Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO), akan diikuti untuk memastikan kesesuaian dengan praktik global.
Tantangan dalam pengawasan kripto
Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan kripto adalah potensi pencucian uang dan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan komoditas tersebut. OJK berencana untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengatasi tantangan ini. Pengawasan berlapis dengan memantau profil nasabah dan transaksi diharapkan dapat meminimalkan risiko.
Hasan Fawzi juga menekankan pentingnya kerja sama antara OJK dan PPATK untuk menyelidiki transaksi-transaksi mencurigakan dan mendeteksi potensi pencucian uang yang dapat merugikan industri. Dengan peletakan dasar yang kuat dan perlindungan yang memadai, OJK berharap dapat meningkatkan keamanan perdagangan kripto di Indonesia ketika mereka mulai beroperasi sepenuhnya pada Januari 2025.
