Kemnaker: Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

20 Maret 2024 16:03 WIB

Narasi TV

Para pengemudi ojek online yang sedang bekerja. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan para pengemudi ojek di online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagaaman. 

Pemberian THR bagi karyawan swasta termasuk pengemudi ojol dan kurir telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu. 

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. 

Ida juga mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, pengemudi ojol dan kurir beragama Islam harus mendapatkan THR Idulfitri maksimal tanggal 5 April, jika Lebaran 2024 jatuh pada 12 April. 

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Senin (18/3/2024).

Pemberian THR kepada mitra ojol dan kurir mengacu pada status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Meski hubungan kerjanya bersifat kemitraan, pengendara ojol dan kurir tetap termasuk dalam kategori pekerja PKWT yang turut berhak atas THR keagamaan. 

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR