Ombusdman Pantau Perkembangan Coretax: Ingatkan DJP Potensi Maladministrasi

12 Feb 2025 12:59 WIB

thumbnail-article

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.

Pihaknya juga mengingatkan Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti keluhan para pengguna, jika tidak segera diperbaiki adanya potensi maladministrasi adanya pada penerapan Coretax.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu, 12 Februari 2025, meengutip Antara.

Yeka juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku instansi penanggung jawab pembangunan sistem Coretax agar segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Sementara bagi masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Tiga Potensi Malaadministrasi

Pada kesempatan yang sama Yeka juga mengungkapkan terdapat tiga potensi malaadministrasi yang dapat terjadi jika Coretax tidak segera diperbaiki, yaitu pertama adalah masalah kompetensi. Yeka menegaskan sistem coretax tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat "bug" pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Komitmen Kementerian Keuangan Dalam Memperbaiki Sistem Coretax

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025, mengutip Antara

Menurut perepuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan jika membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” terangnya.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan jika Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk terus meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER