Advertisement

Peringatan Darurat, Saatnya Rakyat Bergerak

22 August 2024 01:11 WIB

thumbnail-article

Peringatan Darurat .

Penulis: Jay Akbar*

Editor: Akbar Wijaya

Demonstrasi adalah cara kita mengingatkan diri bahwa monster kekuasaan tidak lahir dalam satu malam—mereka dibentuk oleh keserakahan, oleh keheningan yang dipaksakan, dan oleh ketakutan yang dibiarkan tumbuh.

Indonesia sedang berada berada di tepi jurang sejarah yang mengkhawatirkan. Peristiwa demi peristiwa yang terjadi belakangan melukai demokrasi dan mengangkangi konstitusi.

Pada 21 Agustus 2024, kolaborasi kelam antara DPR dan pemerintah menolak patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat. Dua putusan ini seharusnya menjadi tonggak harapan baru dalam sistem berpolitik dan bermokrasi kita, tapi dihancurkan begitu saja dalam rapat sekian jam.

Akal-Akalan Ambang Batas Suara

Sehari sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah menghapus ketentuan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusung pasangan calon di pilkada. Hal ini tentu saja menciptakan sistem politik yang lebih inklusif di mana partai-partai kecil nonparlemen bisa ikut berkompetisi secara adil dalam Pilkada.

MK juga telah mengambil langkah progresif dengan melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak. Menurut MK, syarat threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan threshold untuk calon independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Beleid baru yang dikeluarkan MK tentu memberi harapan terhadap proses politik elektoral di level lokal agar berlangsung terbuka dan kompetitif, serta menghindari dominasi koalisi partai besar yang belakangan cenderung ingin melahirkan calon tunggal versus kotak kosong, atau setidaknya versus calon "boneka".

Namun, Baleg DPR memilih mengakali putusan MK tersebut dengan memberikan pelonggaran threshold yang sesuai putusan MK hanya kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus menggunakan threshold lama, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif, sebagaimana ayat baru yang mereka tambahkan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada

Ini adalah upaya terang-terangan untuk melindungi kepentingan elit politik, menjaga status quo yang menguntungkan mereka, dan menutup pintu bagi perbaikan demokrasi lokal yang lebih luas.

Batas Usia Pencalonan yang Melanggengkan Dinasti Politik

Baleg DPR dan pemerintah juga menolak untuk mematuhi putusan MK terkait syarat minimum usia calon kepala daerah. MK melalu putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan tegas menetapkan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR lebih memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung dari tanggal pelantikan, bukan dari penetapan calon. Mereka, kendati melawan nalar akal sehat, berdalih bahwa putusan MK maupun MA adalah dua opsi yang sama-sama valid untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada. Keputusan ini diambil dalam hitungan menit, tanpa perlawanan berarti dari mayoritas fraksi, kecuali PDI Perjuangan yang memang secara politik lebih dirugikan oleh putusan Baleg.

Isu terkait batas usia calon kepala daerah ini sesungguhnya lebih dari sekadar pilihan administratif. Langkah Baleg yang disetujui oleh pemerintah ini perlu dibaca sebagai upaya untuk melayani ambisi politik keluarga Presiden Jokowi dan para kroni koalisinya. Sebab, keputusan Baleg memberikan jalan mulus bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden, yang tengah dipersiapkan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Jika syarat usia dihitung berdasarkan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat, tetapi dengan mengikuti putusan MA, Kaesang berpotensi lolos karena akan mencapai usia 30 tahun tepat sebelum pelantikan.

Puncak Gunung Es Kerakusan

Apa yang kita saksikan ini hanyalah puncak dari gunung es. Elite-elite politik Indonesia, terutama mereka yang berada di lingkaran kekuasaan, telah berkali-kali menunjukkan bahwa mereka bersedia menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Sebelumnya, mereka menggunakan MK untuk mengakali aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan perubahan yang dilakukan, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia, tiba-tiba memenuhi syarat untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.

Mereka juga tidak segan menggunakan infrastruktur negara seperti bansos dan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan yang didukung dalam kontestasi politik sebelumnya.

Indonesia dalam Peringatan Darurat

Tindakan Baleg DPR dan pemerintah adalah peringatan darurat bagi kita semua bahwa demokrasi sedang diancam dan publik tidak membiarkan tindakan mereka berlalu tanpa perlawanan.

Poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru yang menggema di media sosial adalah seruan bergerak untuk melawan. Demokrasi ini adalah milik kita, dan kita tidak boleh membiarkan mereka yang duduk di kursi kekuasaan merusaknya begitu saja.

Banyak yang mungkin bertanya, "Untuk apa berdemonstrasi jika tidak akan mengubah apa-apa?" atau "Mengapa harus membuat aksi jika pada akhirnya kita tetap kalah?" Tapi ingatlah, demonstrasi bukan hanya soal hasil akhir; ini adalah soal menunjukkan bahwa kita tidak akan tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang.

Demonstrasi adalah cara kita untuk mengingatkan bahwa monster kekuasaan tidak lahir dalam satu malam—mereka dibentuk oleh keserakahan, oleh kehexningan yang dipaksakan, dan oleh ketakutan yang dibiarkan tumbuh.

*Jay Akbar, Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement