Cara unreg kartu Telkomsel menjadi salah satu problem yang mungkin sering ditanyakan oleh para pengguna provider satu ini.
Hal tersebut dikarenakan adanya aturan pembatasan kepemilikan nomor handphone yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan aturan tersebut, setiap pengguna hanya dapat memiliki tiga buah kartu dan harus melakukan unreg untuk menghindari kepemilikan nomor yang melampaui batas maksimal.
Seperti halnya saat pertama kali pengguna melakukan registrasi, melakukan unreg nomor Telkomsel juga membutuhkan NIK dan Nomor KK.
Lantas bagaimana cara unreg kartu Telkomsel? Kamu bisa menggunakan empat cara berikut ini untuk melakukan unreg nomor Telkomsel.
1. Unreg melalui SMS
Pengguna bisa melakukan unreg kartu Telkomsel melalui SMS. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan cara ini:
- Buka fitur SMS di handphone.
- Ketik pesan dengan format: UNREG#NomorKK.
- Krim ke 444
- Tunggu hingga muncul notifikasi unreg berhasil.
2. Cara unreg kartu Telkomsel di GraPari
Cara kedua yang bisa dilakukan oleh pengguna provider yang satu ini ialah melalui GraPari.
Biasanya pengguna memilih langkah ini ketika mengalami kesulitan pada saat melakukan unreg pada kartu Telkomsel.
Pengguna bisa mengunjungi kantor GraPari terdekat, di sana pengguna nantinya akan dibantu langsung oleh customer service (CS) untuk melakukan unreg kartu Telkomsel.
Untuk melakukan cara ini, jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena pihak CS akan memeriksa kesesuaian NIK dengan kartu Telkomsel yang hendak dinonaktifkan.
3. Cara unreg kartu Telkomsel via USSD
Langkah lain unreg kartu Telkomsel ialah melalui USSD. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
- Buka fitur Panggilan/Call.
- Ketik *444# kemudian panggil.
- Pilih angka 3 atau UNREG, kemudian kirim.
- Tulis nomor Kartu Keluarga yang telah terdaftar, kemudian kirim.
- Tunggu hingga muncul notifikasi unreg kartu Telkomsel dinyatakan berhasil.
4. Cara unreg kartu Telkomsel yang hilang
Terkadang terdapat pengguna Telkomsel yang kehilangan SIM card atau ponsel. Untuk melakukan unreg dengan kasus yang seperti ini tidak bisa melalui SMS atau pun USSD.
Namun tidak perlu khawatir, para pengguna bisa melakukan unreg kartu Telkomsel yang hilang atau rusak dengan cara datang langsung ke kantor GraPari terdekat.
Pengguna harus membawa KTP karena pihak CS akan memeriksa kesesuaian NIK dengan kartu Telkomsel yang hilang atau rusak dan ingin dinonaktifkan.