Panduan Lengkap Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Lewat SIGNAL

18 Mar 2025 16:27 WIB

thumbnail-article

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Membayar pajak motor kini dapat dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak motor menjadi lebih mudah dan praktis.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara digital yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Layanan ini meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). SIGNAL hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak mereka tanpa harus datang secara fisik ke kantor Samsat.

Fitur utama pada aplikasi SIGNAL termasuk pendaftaran kendaraan, pembayaran pajak, hingga pengesahan STNK secara elektronik. Selain itu, penggunaan aplikasi ini mengintegrasikan data kependudukan dengan database kendaraan bermotor yang dikelola oleh Polri dan pemerintah daerah.

Manfaat menggunakan aplikasi ini adalah kemudahan akses, waktu yang efisien, dan pengurangan antrian. Dengan adanya fitur pengiriman bukti pembayaran melalui Pos, pengguna dapat menerima dokumen pajak mereka tanpa kesulitan tambahan.

Proses registrasi di aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Setelah aplikasi ter-install, pengguna perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran akun yang meliputi:

  • Buka aplikasi SIGNAL.

  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

  • Atur kata sandi untuk akun.

  • Unggah foto eKTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.

  • Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan pendaftaran.

  • Lakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan.

Setelah registrasi berhasil, pengguna dapat melakukan login dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat.

Mendaftarkan kendaraan di aplikasi

Selanjutnya, setelah akun berhasil dibuat, pengguna perlu mendaftarkan kendaraan untuk dapat membayar pajak motor secara online. Proses pendaftaran kendaraan terdiri dari dua prosedur:

Menambahkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

  • Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih simbol tambah untuk menambah data kendaraan.

  • Masukkan nama pemilik kendaraan. Jika pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, pilih kategori "Milik Keluarga satu KK".

  • Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta NIK pemilik.

  • Unggah foto KTP sesuai dengan yang tertera pada STNK dan klik "Lanjut".

Proses konfirmasi data kendaraan akan memeriksa semua informasi yang diinput oleh pengguna untuk memastikan keakuratannya sebelum melanjutkan ke pembayaran.

Cara pembayaran pajak motor online

Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembayaran pajak motor. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran melalui aplikasi SIGNAL:

  • Buka aplikasi SIGNAL dan klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".

  • Generate kode bayar yang akan digunakan untuk pembayaran.

  • Pilih salah satu bank yang tersedia.

  • Setelah itu, pilih opsi "Lanjut" dan tunggu munculnya informasi tentang cara pembayaran.

  • Setelah mengecek semua informasi, pengguna dapat melanjutkan ke proses pembayaran dan menyelesaikannya.

Pengguna juga perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan sebelum 2 jam dari proses pendaftaran, karena kode bayar akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut.

Pengiriman bukti pembayaran

Setelah penyelesaian pembayaran, pengguna memiliki pilihan untuk menerima dokumen pajak melalui pengiriman. Bukti pembayaran dapat dikirimkan ke alamat yang diinput oleh pengguna. Langkah-langkah yang perlu diikuti adalah:

  • Pilihan pengiriman dokumen pajak akan tersedia setelah proses pembayaran.

  • Pengguna dapat memilih untuk mengyalirkan dokumen melalui PT Pos Indonesia.

  • Setelah pengiriman, pengguna dapat melacak dokumen tersebut menggunakan fitur "Tracking Pos" dengan nomor resi yang diberikan oleh aplikasi.

Setelah dokumen diterima, pengguna disarankan untuk memeriksa isi dokumen agar sesuai dengan yang dibayarkan sebagai langkah akhir dalam memastikan kelengkapan kewajiban pajak tahunan mereka.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER