Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengidentifikasi sebanyak 373 sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk tahun 2025. Sebagai dampaknya, siswa dari sekolah-sekolah ini tidak dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menegaskan pentingnya evaluasi data siswa eligible yang harus dilakukan oleh sekolah agar tidak terhambat dalam proses registrasi SNBP.
"Berdasarkan evaluasi pengisian PDSS, ditemukan sekolah yang sudah melengkapi data isian siswa eligible, seperti melengkapi nilai siswa eligible dalam 5 semester, namun belum melakukan finalisasi. Hal ini menyebabkan para siswa pada sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi PDSS tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)," terang Eduart dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Detik.com.
Jumlah sekolah yang teridentifikasi belum melakukan finalisasi PDSS mencapai 373 sekolah. Tanpa melakukan finalisasi PDSS sekolah tersebut tidak akan bisa melakukan pendaftaran SNBP. Sekolah yang data isian siswa eligible belum lengkap tidak akan difasilitasi.
Kesempatan Penyelesaian PDSS Hingga 5 Februari
Berdasarkan data terbaru hingga penutupan jadwal pengisian PDSS yang berlangsung pada 31 Januari 2025, terdapat 21.003 sekolah yang telah menyelesaikan finalisasi PDSS. Angka ini menunjukkan peningkatan 1.513 sekolah dibandingkan tahun sebelumnya.
Juga, sebanyak 908.128 siswa telah melakukan finalisasi di SNPMB 2025 dengan tambahan 63.465 siswa dibandingkan tahun lalu.
"Hal ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan jumlah sekolah yang berkomitmen penuh dan peduli terhadap jadwal tahapan pengisian PDSS," ujar Eduart.
Upaya bantuan telah dilakukan oleh panitia dengan memfasilitasi 228 sekolah untuk melakukan proses finalisasi hingga 4 Februari 2025. Bagi 145 sekolah lainnya, panitia SNPMB memberikan kesempatan hingga 5 Februari 2025.
Proses Finalisasi PDSS yang Diperlukan
Ada beberapa langkah dan ketentuan yang harus dilakukan dalam pengisian PDSS.
Pertama, pihak sekolah harus mengirim dokumen pernyataan surat kuasa kepada panitia SNPMB melalui e-mail, [email protected].
Dokumen yang dikirim harus berisikan identitas sekolah, seperti Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/ Kabupaten, serta poin-poin penting yang harus dicantumkan di dalam surat pernyataan tersebut. Poin-poinnya adalah:
-
Pengisian PDSS telah lengkap dan hanya perlu dilakukan Finalisasi Akhir saja
-
Menyerahkan kuasa kepada panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir
-
Apabila timbul dampak dari proses ini, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah
Dokumen tersebut harus dikirim paling lambat pada 5 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte Usai Tuduhan Korupsi dan Plot Pembunuhan Presiden