MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

22 Maret 2024 13:03 WIB

Narasi TV

Mahkamah Konstitusi. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. MK menghapus secara keseluruhan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK yang memimpin berjalannya sidang.

Hakim MK Arsul Sani menyebut unsur ‘berita atau pemberitahuan bohong’ dan ‘kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’ dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan ‘pasal karet’ yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. 

Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, kata ‘keonaran’ dalam pasal tersebut berpotensi multitafsir karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Lebih lanjut, aturan tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat secara bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh UUD 1945. 

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang dicabut oleh MK lantaran bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR