6 Juli 2023 12:07 WIB
Penulis: Dzikri N. Hakim
Editor: Akbar Wijaya
Paus Fransiskus mengecam pembakaran Al-Qur’an di Stockholm, Swedia. Paus menyebut tindakan yang menyakiti kepercayaan umat Islam itu bukanlah kebebasan berekspresi.
“Kitab apapun yang dianggap suci harus dihormati sebagai bentuk penghargaan terhadap orang-orang yang memercayai isinya,” kata Paus dalam wawancara bersama Al-Ittihad, Senin (3/7/2023).
Pemimpin Gereja Katolik seluruh dunia itu juga beranggapan bahwa otoritas setempat seharusnya tidak membiarkan pembakaran kitab suci itu terjadi.
”Kebebasan berpendapat seharusnya tidak pernah digunakan sebagai alat untuk menghina pihak lain dan membiarkan hal itu [terjadi] harus ditolak dan dikecam keras,” kata Paus.
Sehari sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 Negara, mendorong adanya aturan internasional dan langkah-langkah lain untuk mencegah terulangnya hal serupa.
”Kita harus senantiasa mengingatkan komunitas internasional tentang pentingnya penerapan hukum internasional yang jelas melarang kampanye kebencian terhadap agama,” kata Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim Taha seperti dikutip Aljazeera, Minggu (2/7/2023).
Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mengecam keras insiden di Swedia tersebut dalam cuitan di akun resmi Twitter.
"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Islam dan tidak bisa dibenarkan. Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," sebut akun Kemenlu RI, Kamis (29/6/2023).
Sebelumnya, seorang pria migran asal Irak Salwan Momika diketahui telah merobek dan membakar Al-Qur’an di depan Masjid di Stockholm pada Rabu, (28/6/2023), bertepatan dengan perayaan iduladha.
Pembakaran tersebut disaksikan ratusan orang yang berkumpul di sekitarnya. Momika juga mengaku akan mengulangi tindakannya pekan berikutnya. Alasannya, sebagai kritik terhadap Islam.
Momika diketahui telah beberapa kali mengajukan izin membakar Al Quran. Akan tetapi perizinannya selalu ditolak dan tak kunjung diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Ia kemudian menggugat penolakan tersebut ke pengadilan Swedia dan menang.
Pada pertengahan Juni 2023, pengadilan menyebut larangan kepolisian melanggar konstitusi Swedia yang menjamin kebebasan berpendapat.
Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mengatakan bahwa keputusan tentang pembakaran Alquran tergantung pada perizinan polisi. Ia juga menyebut bahwa insiden tersebut sebenarnya legal, hanya saja memang tidak pantas.
"Itu legal, tapi tidak pantas," katanya, seperti dikutip Reuters, Rabu (28/6/2023).
Sementara, Imam Masjid Mahmoud Khalfi kecewa dengan keputusan polisi untuk memberikan izin protes pada hari raya iduladha.
Menurutnya, pihaknya juga sempat meminta polisi untuk mengalihkan demonstrasi ke lokasi lain.
"Masjid menyarankan kepada polisi untuk setidaknya mengalihkan demonstrasi ke lokasi lain, yang dimungkinkan oleh undang-undang, tetapi mereka memilih untuk tidak melakukannya," kata Khalfi.
Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di Swedia. Sebelumnya, seorang politisi sayap kanan Denmark membakar salinan Al-Quran di dekat Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari 2023 lalu.
Oleh karena itu, Turki pada akhir Januari lalu menangguhkan pembicaraan dengan Swedia terkait permohonan untuk bergabung dengan NATO.
KOMENTAR
Latest Comment