Advertisement

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Apa Alasannya?

02 June 2025 23:12 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Pembatalan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senen, 2 Juni 2025.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," terang Sri Mulyani.

Keputusan pembatalan diskon tarif listrik tidak diambil secara sepihak. Hal ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam rapat yang melibatkan berbagai kementerian yang terkait.

Penggantian Diskon Listrik dengan Bantuan Subsidi

Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah mengalokasikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dan guru honorer. Jumlah subsidi yang diberikan meningkat dari jumlah awalnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan untuk diterima selama bulan Juni dan Juli 2025.

Hal ini dilakukan untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama Sri Mulyani juga menjelaskan jika pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terangnya.

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan 6 bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025 mendatang, tujuannya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap dijaga di level 5 persen.

Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat dengan sejumlah stakeholder terkait. salah satunya pemberian diskon tarif listrik.

rencananya insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement