Pemerintah Berencana Hentikan Bantuan Pangan Beras Sepanjang Masa Tenang hingga Pencoblosan

6 Februari 2024 13:02 WIB

Narasi TV

Warga antre membeli beras seharga Rp52 ribu per kemasan 5 kg saat pasar murah sembako di Desa Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt/am.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghentian sementara penyaluran bantuan pangan beras pada hari tenang hingga pencoblosan Pemilu, dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2024.

"Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024," kata Arief saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Arief menegaskan keputusan terkait hal ini akan segera diinformasikan karena Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) telah merencanakan distribusi ke seluruh Indonesia.

Menurut Arief, bantuan pangan beras telah terbukti sangat efektif dalam menahan lonjakan harga yang disebabkan turunnya produksi beras.

"Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras," katanya.

Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021, di mana Badan Pangan Nasional bertugas menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan bagian dari pengelolaan cadangan beras pemerintah sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Diluncurkan sejak awal 2023, penyaluran bantuan pangan beras ini telah dilanjutkan pada tahun ini dengan penyaluran bansos beras seberat 10 kg per bulan sejak Januari 2024.

Bantuan ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR