Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Bagi Kendaraan Listrik, Berikut Prosedurnya

7 Mar 2023 18:03 WIB

thumbnail-article

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah baru-baru ini secara resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti halnya motor listrik dan mobil listrik. Ketentuan tersebut berlaku per tanggal 20 Maret 2023.

Selain itu pemerintah juga telah mencatat sederet kendaraan yang bisa diberikan bantuan subsidi hingga Desember 2023, akhir tahun ini dengan memiliki tujuan tertentu diadakannya bantuan tersebut.

Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) RI, mengungkapkan bahwa, terkait usulan program 2023, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik sebanyak 200 ribu unit hingga akhir tahun 2023.

Sedangkan untuk bantuan subsidi mobil listrik pemerintah akan memberikan kepada sebanyak 35.900 unit kendaraan dengan jangka waktu yang sama.

"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ucap Agus Gumiwang dalam sesi Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin (06/03/2023).

Kendati demikian Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengungkapkan bahwa bantuan subsidi KBLBB akan berlaku sejak 20 Maret 2023.

Menurut Luhut, insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat industri KLBB di tanah air. Di sisi lain, percepatan ini juga bermaksud untuk mendorong efisiensi serta ketahanan energi, dan terwujudnya kualitas udara bersih juga ramah lingkungan.

"Saya juga ingin saya sampaikan efektif di 20 Maret bulan ini," ujar Menko Marves dalam konferensi pers KLBB.

Prosedur pembelian kendaraan listrik bersubsidi

Bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan listrik yang disubsidi oleh pemerintah, bisa datang langsung ke dealer dengan membawa identitas pribadi berupa KTP.

Langkah berikutnya pihak dealer akan melakukan prosedur pengajuan klaim insentif ke bank himbara terlebih dahulu untuk memeriksa kelengkapannya. Jika semua selesai bank yang bersangkutan akan membayar penggantian klaim insentif kepada pembeli.

Demikian informasi seputar pemerintah yang memberikan bantuan subsidi bagi pembelian kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti halnya motor listrik dan mobil listrik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER