Advertisement

Pemerintah Rencanakan Aturan Baru Pembatasan Usia Pengguna Medsos

15 January 2025 20:16 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap rencana pemerintah membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Peraturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak telah diterapkan di sejumlah negara guna melindungi anak-anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hal ini setelah melakukan diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto tentang strategi perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menyatakan bahwa pemerintah akan menyusun draf peraturan yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk yang didapat dari media sosial.

"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," terang Meutya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025), dikutip dari Antaranews.

Meutya juga menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses penyusunan rumusan aturan.

"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.

Ujung tombak dari rencana pemerintah Indonesia ini adalah pengembangan aturan yang telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Australia. Di Australia, terdapat pembatasan usia pengguna media sosial yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan Facebook.

Australia juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini, seperti denda yang bisa mencapai AU$50 juta atau setara dengan sekitar Rp516 miliar.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang dapat diakibatkan oleh media sosial, seperti kecanduan dan paparan konten berbahaya.

Di sisi lain, ada juga kelompok anak dan aktivis yang berpendapat bahwa larangan ini terlalu ketat, mengingat media sosial juga memiliki sisi positif, seperti memfasilitasi komunikasi dan pembelajaran.

Dilansir dari CNNIndonesia, sebuah studi menyatakan jika anak di bawah 3 tahun ada baiknya tidak mendapat paparan layar sama sekali. Anjuran ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadapan perkembangan anak. Sedangkan usia 3-6 tahun paparan layar harus sangat dibatasi dan di bawah pengawasan orang tua yang sangat ketat. Usia 11 tahun ke atas, anak bisa mulai diberi ponsel tetapi dibatasi waktu dan diberi aturan yang ketat. Selain itu perlu dipilikan jenis aplikasi yang boleh diakses. Sedangkan, pada usia 13 tahun ke atas media sosial baru boleh diakses meski dalam pengawasan yang ketat oleh orang tua. Baru pada usia 15-18 tahun akses media diperbolehkan tetapi harus dibarengi dengan pemahaman etis tentang dampak media sosial.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement