Pemerintah Resmi Turunnya Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Hingga 14 Persen

3 Mar 2025 09:08 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Kabar baik bagi masyarakaat yang berencana melakukan kegiatan mudik lebaran menggunakan moda transportasi pesawat, pasalnya pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025.

"Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman," dalam keterangannya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.

Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

Pemerintah Berhasil Mengurangi Harga Avtur di 37 Bandara

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan jika pemerintah tidak hanya berhasil mengurangi harga avtur di 37 bandara, fuel surcharge juga bisa dikurangi sehingga agregatnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Natal-Tahun Baru.

"Tapi yang lebih membahagiakan, terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu Itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya," kata AHY.

Ia berharap penurunan harga tiket pesawat yang secara resmi diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang kampung, dan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.

"Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing," katanya.

PPN Ditanggung Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan traveling.

"Dari PMK ini akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 - 7 April 2025 akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5%," jelas perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.

Sayangnya, Sri Mulyani menegaskan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025 kebijakan ini tidak berlaku.

"Untuk periode tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dengan penurunan PPN penurunannya 6%, sehingga yang dibayar masyarakat hanya 5%. Hal ini diharapkan berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga mencapai 13% hingga 14%," terangnya lagi,

Jauh sebelum pengumuman penurunan harga tiket pesawat, Presiden Prabowo lebih dulu menginstruksikan penurunan tarif tol dan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam beribadah puasa maupun merayakan hari raya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER