Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan tujuan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tak lain sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan sekaligus pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli ada acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senen, 6 Juli 2026.
"Dan tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," katanya.
Dasar lainnya adalah manat undang-undang dan konstitusi yang tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar '45 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya."
Fadli juga menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.
"Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambung Fadli.
Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menurut dia juga tidak lepas dari sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," katanya merujuk pada tokoh penghayat kepercayaan kepada Tuhan.
Proses dan Perjalanan Usulan Hari Kepercayaan
Disisi lian Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2005. Inisiasi ini datang dari para penghayat kepercayaan yang tergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), yang mengajukan permohonan agar keberadaan serta hak-hak penghayat kepercayaan diakui secara formal oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menyebut penetapan hari peringatan tersebut merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurutnya pemilihan tanggal 13 Juli juga sejalan dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan karena memiliki kaitan dengan perjalanan sejarah konstitusi Indonesia.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia," terang Naen.
Naen juga menyebut peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menghadirkan momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa.
