Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah membuka pendaftaran rekrutmen untuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada tahun 2025. Pendaftaran ini berlangsung mulai dari tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Proses pendaftaran ini tidak hanya terbuka di satu lokasi, tetapi mencakup beberapa kelurahan di Jakarta.
Budi Awaludin, kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah mendaftar sebelumnya akan tetap diproses. Ini merupakan kabar baik bagi pelamar yang sudah mengajukan lamaran sebelum pembukaan resmi, mengingat lebih dari 7.000 orang telah mendaftar untuk kuota hanya 1.100 formasi yang tersedia. Masyarakat yang mengajukan lamaran di Balai Kota pada bulan April 2025 lalu dapat tenang, karena data mereka akan tetap diperhatikan dan diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut,” ujar Budi.
Pendaftaran sekarang telah dibuka di dua kelurahan di Jakarta Selatan, yakni Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung, dengan total 12 formasi. Dalam hal ini, kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar lama yang sudah terdaftar untuk melakukan pembaruan berkas lamaran agar sesuai dengan ketentuan yang terbaru.
“Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, untuk kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini,” kata Budi.
Persyaratan untuk Mendaftar PPSU
Dalam langkah untuk melamar sebagai petugas PPSU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar. Pertama, para pelamar diharuskan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). KTP Jakarta menjadi hal yang sangat penting dalam proses pendaftaran ini, karena diutamakan bagi para pelamar yang memiliki KTP wilayah Jakarta.
Kedua, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun pada 1 Agustus 2025. Selain itu, pendidikan minimum yang diperlukan untuk melamar adalah ijazah SD atau sederajat. Kemampuan membaca dan menulis juga menjadi syarat yang mendasar dalam proses seleksi ini, yang menunjukkan bahwa PPSU memerlukan kualifikasi dasar yang penting bagi pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tahapan Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen tidak berhenti di tahap pendaftaran saja. Setelah tahap tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji administrasi yang dijadwalkan dari tanggal 27 hingga 30 Juni 2025. Selama fase ini, semua berkas yang diajukan akan diperiksa untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Bagi pelamar yang lolos dari uji administrasi, berikutnya adalah proses uji teknis yang meliputi praktik dan wawancara. Proses ini dijadwalkan berlangsung antara 30 Juni hingga 11 Juli 2025. Setelah semua tahap ini dilalui, pengumuman hasil seleksi akhir akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025. Para pelamar bisa mengakses situs resmi Pemprov DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan ini.
Transparansi dan Akuntabilitas Rekrutmen
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan proses rekrutmen PPSU yang transparan dan akuntabel. Hal ini dicapai melalui kerja sama dengan pihak kelurahan dan inspektorat Jakarta, yang memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam konteks transparansi, semua laporan proses rekrutmen akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Pemprov menyediakan kanal pengaduan bagi para pelamar yang mengalami kesulitan atau menemukan adanya indikasi kecurangan selama proses rekrutmen. Masyarakat diingatkan untuk melapor jika menemukan pungutan liar atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dalam pelaksanaan rekrutmen ini.