Advertisement

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka Kemarin, Ada Rencana Perpanjangan Waktu Oleh KPU RI

28 August 2024 18:32 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi suasana pencoblosan Pilkada (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir) .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) telah dibuka per Selasa (27/8/2024). Sejumlah bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), calon bupati dan wakil bupati (wabup), serta calon walikota dan calon wakil walikota telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembukaan pendaftaran tersebut menandai dimulainya tahapan Pilkada serentak 2024. Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, 27 Agustus 2024 merupakan tanggal pendaftaran calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (29/9).

Nantinya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Calon yang lolos seleksi akan ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Penetapan ini akan diumumkan pada 22 September 2024 mendatang.

Usai penetapan, pasangan calon dapat langsung berkampanye sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu 25 September—23 November 2024. Sementara pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.

KPU ikuti putusan MK

Sebelum pendaftaran calon kepala daerah, publik sempat digegerkan oleh tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI dan pemerintah langsung menggelar rapat usai dikeluarkannya putusan MK terkait Pilkada 2024.

Pada Selasa 20 Agustus lalu, MK mengetok dua putusan terkait Pilkada 2024. Pertama yaitu putusan yang membuka peluang partai dengan ambang batas suara 6,5-10 persen untuk mencalonkan kepala daerah. Sementara putusan kedua yaitu syarat usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Seolah tak terima akan putusan tersebut, DPR RI dan pemerintah membuat RUU Pilkada. Hal ini tentu menyalahi aturan. Sebab, putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Publik yang marah pun menggaungkan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda berlatar belakang biru di media sosial. Kampanye tersebut diikuti aksi turun ke jalan yang digelar di sejumlah kota di Indonesia.

Aksi tersebut disusul dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada akibat jumlah peserta rapat DPR RI yang tidak memenuhi kuorum. Kemudian pada Minggu (25/8), Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah menyetujui akan mengikuti putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 61,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia pada Minggu (25/8/2024), dikutip dari Antara.

Penambahan waktu jika hanya calon tunggal

KPU akan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah jika per Kamis (29/8) hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik pada Selasa (27/8) di Kantor KPUD DKI Jakarta.

“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” ujar Idham Holik.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Di sana tertulis bahwa perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement