Pendaftaran Capres Dipercepat Mulai 10 Oktober, Idham: Menyesuaikan Undang-Undang Pemilu

11 Sep 2023 13:09 WIB

thumbnail-article

Idham Kholik, Komisioner KPU. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dipercepat. Pendaftaran ini akan dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran direncanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Di dalam Pasal 226 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2023 dijelaskan bahwa masa pendaftaran capres dan cawapres paling lama delapan bulan. Artinya, jika menganut pada aturan tersebut, maka pendaftaran sudah dibuka sejak awal Juni 2023.

KPU sendiri tidak menggunakan batas maksimal sesuai undang-undang karena mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan tahapan. Selain itu, KPU juga tetap memberi waktu bagi capres dan cawapres untuk melengkapi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan perbaikan administrasi.

“Jadi bukan dipercepat, justru kami menyesuaikan dengan norma yang diubah oleh pembentuk undang-undang,”ujar Idham dalam wawancaranya bersama TVOne pada Senin (11/9/2023).

Jadwal Pilpres yang baru

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan soal jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 yang baru. Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, dan DPRD dengan Pilpres. Berikut jadwal terbaru KPU:

  • Masa pendaftaran capres dan cawapres: 10-16 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan: 10-18 Oktober 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan: 10-19 Oktober 2023
  • Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, verifikasi perbaikan: 14-25 Oktober 2023
  • Pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan: 17 Oktober-12 November 2023
  • Penetapan paslon: 13 November 2023

Mahfud MD: terlalu lama bertengkar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung soal pendaftaran terlalu lama dapat menimbulkan pertengkaran. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada lagi wacana penundaan pemilu seperti yang sempat diisukan sebelumnya.

“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar-tengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar,”ujar Mahfud dalam acara Konsolidasi Kebangsaan hari Jumat (8/9/2023) dilansir dari detikNews.

Keputusan perubahan jadwal ini tidak memerlukan undang-undang, melainkan kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Mahfud juga memastikan bahwa tanggal pencoblosan tetap sesuai jadwal yaitu 14 Februari 2024 mendatang.

Menimbang dampak aturan baru KPU

Analis Politik Universitas Paramadina Jakarta Khoirul Umam menjelaskan soal dampak positif dan negatif dari perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Bahkan, Khoirul juga sempat mempertanyakan keberadaan KPU selama ini lantaran baru sekarang memutuskan untuk memajukan waktu pendaftaran.

Aturan baru KPU ini juga memunculkan banyak spekulasi yang terkesan menekan konsolidasi elektabilitas salah satu pihak. Apalagi melihat mekanisme persiapan menjelang Pemilu yang terkesan mepet.

Menurut Umam, percepatan ini berimbas pada bagaimana baku atur di dalam konteks koalisi. Ada satu capres yang masih menunggu hadirnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi, ada capres yang masih menunggu kepastian dukungan dari partai-partai tertentu.

“Positifnya masyarakat bisa cepat untuk mendapatkan siapa calon pemimpin mereka. Tapi di sisi lain aspek legal certainty, kepastian hukum yang seolah-olah diaduk-aduk,” ujar Umam pada Senin (11/9/2023).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER