Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah telah resmi dibuka mulai hari ini Kamis 12 September 2024.
Pendaftaran ini adalah bagian upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Syarat daftar menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 terkait honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1 juta.
