27 Juni 2022 13:06 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Yang langka dan naik harganya minyak goreng kemasan, yang diurus pemerintah minyak goreng curah.
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan membeli minyak goreng curah dinilai salah alamat. Pasalnya, mayoritas konsumen minyak goreng curah ialah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang belum terlalu akrab dengan ponsel pintar dan aplikasi teknologi.
“Tidak semua masyarakat Indonesia itu mempunyai HP. Berapa persen sih? Dan pasti [mereka yang punya HP] tinggal di kota. Level perekonomiannya juga bukan sekelas C atau D,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat dihubungi Narasi, Senin (27/6/2022).
Agus juga mengkritisi dalih pemerintah bahwa membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bisa menekan harga dan kelangkaan minyak di pasaran. Sebab dalih itu tidak nyambung dengan persoalan di lapangan, di mana yang mengalami kelangkaan dan kenaikan harga adalah minyak goreng kemasan noncurah.
“Harga minyak [kemasan] itu kan bukan harga subsidi, jadi ya tidak bisa dikontrol pemerintah. Apalagi 90% dikuasai swasta. Yang ada pemerintah harus meningkatkan perekonomian rakyat. Ya kalau semisal mau kasih subsidi harus ada peraturan perundang-undangannya,” kata Agus.
Agus menyayangkan fokus pemerintah yang cuma berkutat pada minyak goreng curah. Sebab, minyak goreng jenis itu tergolong tidak sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
“Kenapa sih memberikan ke rakyat minyak kelas dua? Minyak curah itu kan minyak yang diolah lagi dari minyak jelantah dan sebagainya, sehingga kan tidak sehat,” ujarnya.
Masa sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dilakukan selama dua pekan sejak Senin (27/6/2022). Selanjutnya penggunaan aplikasi ini akan bersifat wajib bagi pembeli maupun penjual minyak goreng curah.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi instrumen pemantau minyak goreng curah bersubsidi di masyarakat.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menjadikan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” kata Luhut pada keterangan pers (25/06/2022).
KOMENTAR
Latest Comment