Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki pendapatan rutin, seperti gaji dari pekerjaan. Dalam istilah lain, zakat penghasilan juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan bahwa zakat ini harus dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh secara halal, baik berperspektif individu yang bekerja sebagai karyawan, pejabat, maupun yang mengandalkan kebebasan profesi seperti dokter dan pengacara.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan mendukung pemerataan sosial dengan memberikan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan mengeluarkan zakat penghasilan, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi kepada masyarakat.
Sumber Penghasilan yang Dikenakan Zakat
Penghasilan yang dikenakan zakat meliputi seluruh pendapatan yang didapatkan secara halal. Ini termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dan penghasilan dari bentuk aktivitas lain yang tidak melanggar syariah. Seperti dijelaskan sebelumnya, setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari nishab harus menunaikan zakatnya.
Syarat untuk Menunaikan Zakat
-
Persyaratan Pribadi Muzaki
Ada beberapa syarat pribadi yang wajib dipenuhi oleh seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) untuk dapat berzakat penghasilan.
-
Pertama, muzaki harus beragama Islam.
-
Kedua, muzaki harus dalam keadaan merdeka.
-
Ketiga, muzaki harus baligh dan berakal.
-
Ketentuan Harta yang Dikenakan Zakat
Untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan, ada ketentuan terkait harta yang dikenakan zakat.
-
Pertama, harta tersebut harus sepenuhnya dimiliki dan bersih dari utang.
-
Kedua, harta tersebut harus mencapai nishab atau batas minimum yang ditetapkan.
-
Ketiga, muzaki juga harus memastikan bahwa harta tersebut halal, karena zakat ditujukan untuk membersihkan dan menyucikan harta.
-
Harta Halal dan Berkembang
Syarat lainnya adalah bahwa harta yang dimiliki harus berasal dari sumber yang halal dan memiliki potensi untuk berkembang. Hal ini berarti bahwa penghasilan yang digunakan untuk zakat harus melebihi kebutuhan pokok dan harus berasal dari aktivitas yang tidak bertentangan dengan syariah.
Ketentuan dan Nishab Zakat
Nishab zakat penghasilan adalah batas minimum penghasilan yang harus dicapai agar seseorang berkewajiban untuk menunaikan zakat. Sesuai dengan penjelasan MUI dan SK BAZNAS tahun 2024, nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas, yang setara dengan nilai uang tertentu (misalnya, sekitar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan). Jika penghasilan seseorang sudah melebihi jumlah tersebut, maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat.
Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan. Artinya, setelah mencapai nishab, seseorang harus mengeluarkan sejumlah harta yang setara dengan 2,5% dari penghasilannya. Misalnya, jika penghasilan bulanan mencapai Rp10.000.000, zakat yang harus dikeluarkan dalam sebulan adalah Rp250.000.
Kamu dapat menghitung zakatmu menggunakan kalkulator zakat narasi