Penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah pada 2025, Apa Alasannya?

30 Jan 2025 13:55 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan memutuskan untuk menghapus tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih efisien, terstruktur, dan profesional.

Alasan Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025

Alasan utama dari penghapusan ini adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam sistem rekrutmen tenaga honorer yang mengakibatkan banyak dari mereka mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan menciptakan beban anggaran yang tidak efisien.

Kebijakan ini diambil berdasarkan mandat yang terdapat dalam UU No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah perlu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Dengan demikian, diharapkan akan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan.

Sebagai bagian dari kebijakan penghapusan tenaga honorer, pemerintah juga memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggantikan peran honorer. Proses pengangkatan menjadi PPPK akan dilakukan dengan dua tahap pendaftaran yang selesai pada 20 Januari 2024.

Para tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus berkesempatan untuk secara otomatis diprioritaskan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Peluang bagi tenaga honorer untuk beralih status ini juga ditentukan oleh kualifikasi serta kemampuan yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dapat diangkat sebagai PPPK sehingga dapat memperoleh jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer sebelumnya.

Keputusan ini jelas menjawab masalah betapa rendahnya gaji honorer yang sering tidak mencapai UMR sehingga membuat para pegawai honorer hidup dengan kesejahteraan rendah.

Jenis Pegawai yang Dikenal Setelah Penghapusan

Setelah penghapusan tenaga honorer pada 2025, hanya tiga jenis kepegawaian yang akan diakui secara resmi oleh pemerintah:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai tetap yang memiliki hak-hak tertentu, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier yang jelas.

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai kontrak yang memiliki hak-hak yang setara dengan PNS, meski tidak termasuk pensiun.

  3. Pekerja Outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui perusahaan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan spesifik di instansi pemerintah.

Dengan adanya restrukturisasi ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan mengurangi kemungkinan praktik rekrutmen yang tidak transparan.




Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER