Advertisement

Pengumuman PPPK Diundur Hingga 3 Januari 2025 Resmi Diumumkan BKN

06 January 2025 13:09 WIB

thumbnail-article

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ujian seleksi prioritas 4 (P4). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap I telah resmi diundur hingga 3 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait belum selesainya proses pengumuman kelulusan. Menurut informasi yang diterima, masih ada beberapa instansi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pengolahan hasil kelulusan.

Hingga saat ini, belum semua pemda mengumumkan kelulusan PPPK tahap I. Banyak calon pelamar yang menanti dengan cemas, mengingat tanggal seharusnya pengumuman hasil kelulusan telah jatuh pada 31 Desember 2024. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa instansi dan BKN mengalami keterlambatan karena adanya permohonan dari pemda untuk perubahan yang memerlukan pengolahan ulang hasil seleksi.

Faktor penyebab penundaan ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya surat permohonan dari pemda yang berjumlah ratusan. Hal ini menciptakan kendala dalam pengolahan dan pengumuman hasil lulus PPPK. Ridwan menjelaskan bahwa setelah semua instansi menyelesaikan proses ini, BKN akan segera memberikan pengumuman.

Hari terakhir pendaftaran PPPK Tahap 2

Pemunduran pengumuman juga berdampak pada jadwal pendaftaran PPPK tahap II. BKN menginformasikan bahwa batas akhir pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 tahap II yang awalnya ditetapkan pada 31 Desember 2024, kini diundur hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Jadwal baru untuk pendaftaran

Masyarakat dapat mendaftar mulai dari tanggal 17 Desember 2024 hingga batas waktu yang baru tersebut. Meskipun ada penundaan pada pengumuman, BKN memastikan bahwa proses pendaftaran tetap berjalan dan memberikan kesempatan bagi calon pelamar untuk mendaftarkan diri.

Implikasi bagi calon pelamar

Penundaan ini memberikan kesempatan tambahan kepada calon pelamar yang belum mendaftar atau yang ingin memperbaiki berkas pendaftaran mereka. Dengan tambahan waktu ini, diharapkan lebih banyak calon pelamar dapat mengejar kesempatan untuk menjadi PPPK.

Sistem kelulusan dan kriteria PPPK 2024

Dalam proses seleksi PPPK 2024, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pelamar. BKN juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada nilai ambang batas atau passing grade yang diterapkan. Hal ini berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya yang membatasi pelamar dengan nilai minimum.

Tahapan seleksi dalam PPPK

Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi administrasi bertujuan untuk memverifikasi data diri pelamar, sementara seleksi kompetensi menilai kemampuan manajerial, teknis, serta sosial kultural pelamar. Setelah itu, pelamar yang lolos akan dipanggil untuk menjalani wawancara sebagai bagian dari proses final.

Tidak ada nilai ambang batas tahun ini

Ketiadaan nilai ambang batas menawarkan peluang lebih luas bagi pelamar untuk sukses dalam seleksi. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak ruang bagi calon pelamar agar dapat lulus meskipun dalam peringkat rendah dalam tes kompetensi.

Aturan tambahan bagi pelamar non-ASN

Dalam mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II, terdapat peraturan tambahan yang menyangkut kriteria bagi pelamar non-ASN. Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi ini dengan syarat tertentu.

Kriteria kelayakan untuk melamar

Kriteria yang ditetapkan, antara lain adalah tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya. Pelamar yang tidak memenuhi syarat bisa mendaftar pada instansi pemerintah di mana mereka saat ini bekerja.

Jabatan yang dapat dilamar oleh pelamar

Pelamar non-ASN dapat melamar pada jabatan tertentu seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN yang memiliki potensi dapat berkontribusi sebagai PPPK.

Dengan perubahan ini, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi proses seleksi yang mendatang. BKN berupaya untuk transparan dan memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan terbaru terkait seleksi PPPK 2024.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement