Advertisement

Penting! Berikut Syarat Dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025

26 May 2025 20:48 WIB

thumbnail-article

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Sumber: CNNIndonesia.com/Safir Makki.

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025 memiliki syarat yang khusus.

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA. Artinya, pelangan yang memakai daya listrik 900 VA dan 1.000 VA berhak mendapatkan diskon ini, tetapi pelanggan dengan daya 1.300 VA dan di atasnya tidak akan mendapatkan fasilitas ini.

Selanjutnya, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan menikmati diskon ini. Tidak ada perbedaan perlakuan antara kedua jenis pelanggan karena diskon akan diterapkan secara otomatis. Proses untuk mendapatkan diskon ini pun sangat mudah, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau klaim manual, sehingga memudahkan seluruh kalangan masyarakat.

Tujuan Pemerintah Memberikan Diskon Tarif Listrik

Pemberian diskon tarif listrik ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Dalam kondisi ekonomi yang masih tertekan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Diskon ini juga menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini ditargetkan untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dampak positif dapat terasa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga merencanakan berbagai program bantuan tambahan lainnya. Bantuan tersebut meliputi subsidi untuk transportasi dan iuran, serta penyaluran bantuan sosial kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemberian diskon juga akan mencakup sektor-sektor lain, seperti transportasi publik, yang meliputi diskon tiket kereta dan pesawat selama masa libur sekolah.

Skema Pemberian Diskon Juni-Juli 2025

Pemerintah menyediakan skema pemberian diskon yang jelas. Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan berdasarkan pemakaian listrik yang terjadi. Misalnya, penggunaan listrik pada bulan Juni 2025 akan dihitung dan penagihan pada bulan Juli akan secara otomatis terpotong 50 persen. Dengan kata lain, jika seorang pelanggan memiliki tagihan sebesar Rp100.000, maka ia hanya perlu membayar Rp50.000.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan diberikan langsung saat mereka membeli token listrik. Dalam hal ini, jika seorang pelanggan melakukan pembelian token, ia hanya perlu membayar setengah dari nilai token tersebut. Tidak ada registrasi tambahan yang diperlukan untuk mendapatkan potongan harga ini, sehingga proses menjadi sangat efisien.

Secara garis besar ketentuan dan syarat pemberian diskon tarif listrik dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut:

  1. Hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listirik di bawah 1.300 VA, yakni 900 VA dan 1.000 VA.

  2. Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar

  3. Pelanggan prabayar akan mendapat diskon 50 persen pada saat pembelian token

  4. Sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan 50 persen pada saat membayar tagihan. Skemanya, tagihan Juni 2025 yang dibayar pada Juli 2025 dan tagihan Juli yang dibayarkan pada Agustus 2025.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement