Perbedaan Bidikmisi dan KIP Kuliah, Berikut Penjelasanya

22 May 2024 13:05 WIB

thumbnail-article

Pixabay

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Pasti diantara kita masih bingung perbedaan antara Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) dan kartu Indonesia Pintar (KIP), jika dilihat sekilas memang kedua program ini nyaris sama yaitu diperuntukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuan dari program keduanya juga sama  yaitu mendorong masyarakat yang memiliki prestasi akademik untuk menggapai pendidikan setinggi-tingginya. 

Narasi akan membahas lebih lengkap mengenai perbedaan Bidikmisi dan KIP kuliah, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Perbedaan Bidikmisi dan KIP Kuliah

Bidikmisi merupakan program beasiswa yang hadir sejak tahun 2010, program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang sekarang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

Tujuan adanya program Bidikmisi ini adalah mendorong masyarakat untuk berpendidikan tinggi dan bisa mencari pekerjaan yang laying dengan begitu harapan rantai kemiskinan terputus. .

Sementara KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau tingkat pendidikan yang setara.

KIP Kuliah sendiri mulai diluncurkan Tahun 2020 dan disempurnakan Tahun 2021 melalui KIP Kuliah Merdeka.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi

Dalam segi pembiayaan Bidikmisi menanggung biaya  UKT  dan hidup mahasiswa, sementara KIP kuliah pemberian biaya UKT dan uang buku.

Syarat Penerima Bidikmisi

  • Mahasiswa yang tidak mampu namun berprestasi
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Sudah lulus SMA
  • Umur maksimal 21 tahun
  • Tidak menerima program beasiswa lain
  • Sudah lulus seleksi ke perguruan tinggi tujuan
  • Selama masa kuliah, IPK minimal harus berada di angka 3,0
  • Mengikuti PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) atau PWM (Program Wirausaha Mahasiswa) tiap semester

Syarat Penerima KIP Kuliah

  • Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  • Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMk

Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

 

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER