BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dibagi menjadi dua jenis peserta, yakni PBI dan Non-PBI. Dilansir dari ANTARA kedua jenis ini memiliki perbedaan dalam hal pembiayaan dan sasaran penerima. Berikut rincian perbedaannya.
Jenis keanggotaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS PBI
Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah individu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membiayai iuran bulanan mereka. BPJS PBI ditujukan khusus untuk masyarakat yang tergolong kurang mampu, sehingga mereka tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini biasanya didata melalui Dinas Sosial dan dianggap memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang yang tidak mampu.
Peserta BPJS Non PBI
Di sisi lain, peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) adalah individu atau keluarga yang mampu secara finansial untuk membayar iuran. Mereka harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih dan dapat mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan individu tanpa pekerjaan formal.
Kriteria kelayakan masing-masing
Kelayakan untuk menjadi peserta BPJS PBI ditentukan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dinas Sosial. Hanya mereka yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menjadi peserta PBI. Sementara itu, siapa saja yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai peserta Non PBI, sehingga tidak ada pembatasan tertentu dalam kategori ini.
Perbedaan fasilitas kesehatan
Kelas perawatan yang tersedia
Salah satu perbedaan signifikan antara BPJS PBI dan Non PBI adalah kelas perawatan yang tersedia. Peserta BPJS PBI hanya memiliki akses ke kelas 3, yang merupakan kelas perawatan dasar. Sedangkan peserta BPJS Non PBI memiliki pilihan untuk memilih antara kelas 1, 2, atau 3, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
Pilihan fasilitas kesehatan
Peserta Non PBI juga memiliki kebebasan lebih dalam memilih fasilitas kesehatan. Mereka dapat memilih rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang sesuai dengan domisili mereka dan telah bekerja sama dengan BPJS. Sementara itu, peserta PBI biasanya harus mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa yang ditentukan, sehingga pilihan mereka lebih terbatas.
Kebijakan naik kelas perawatan
Peserta Non PBI yang memilih kelas 1 atau 2 dapat naik kelas perawatan jika kapasitas kamar penuh saat mereka dirawat. Namun, peserta BPJS PBI tidak memiliki pilihan untuk naik kelas perawatan, tetap terikat pada fasilitas kelas 3, terlepas dari situasi atau kebutuhan medis mereka.
Pembayaran iuran BPJS
Pembayaran bagi peserta PBI
Bagi peserta BPJS PBI, pembayaran iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka tidak perlu melakukan pembayaran pribadi, karena pemerintah telah mengalokasikan dana untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan.
Pembayaran bagi peserta Non PBI
Peserta BPJS Non PBI, di sisi lain, diharuskan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang mereka pilih. Iuran ini bervariasi tergantung pada kelas rawat inap, dan harus dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Prosedur pembayaran yang berlaku
Prosedur pembayaran untuk peserta Non PBI biasanya dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran online. Sementara itu, peserta PBI tidak perlu melakukan pembayaran, karena iuran mereka ditanggung langsung oleh pemerintah.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan
Prosedur pendaftaran BPJS PBI
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI melibatkan beberapa langkah. Pertama, calon peserta harus mendaftar di perangkat desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, perangkat desa akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada kepala desa/lurah untuk divalidasi dan diteruskan kepada Dinas Sosial. Dinas Sosial kemudian akan memverifikasi dan memvalidasi data sebelum mendaftarkan peserta ke dalam DTKS.
Prosedur pendaftaran BPJS Non PBI
Pendaftaran untuk BPJS Non PBI lebih sederhana. Peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui perusahaan tempat mereka bekerja, jika mereka adalah karyawan, atau langsung ke kantor BPJS. Proses ini tidak melibatkan persyaratan kompleks seperti pada peserta PBI dan lebih fleksibel bagi siapa saja yang ingin mendaftar.
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan
Untuk menjadi peserta BPJS PBI, individu harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan terdaftar dalam DTKS. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan KK. Sementara itu, untuk peserta Non PBI, mereka juga harus memiliki KTP dan KK serta dokumen tambahan yang mungkin terkait dengan status pekerjaan mereka, tergantung dari jenis keanggotaan yang dipilih.
Dengan memahami perbedaan antara BPJS PBI dan Non PBI, masyarakat dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi mereka, serta mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan dengan cara yang paling tepat.