Perkiraan Kerugiaan Negara Akibat Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara Rp5,7 Triliun

13 Jul 2023 12:07 WIB

thumbnail-article

Sejumlah alat berat sedang beroperasi di area tambang nikel. ANTARA/HO-NICL/am.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
 
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi yang dikutip Antara di Kendari, Rabu (13/7/2023).
 
Meski begitu, Ade belum mau merinci dari mana angka tersebut didapat. Dalam kasus ini Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka.
 
Mereka ialah General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
 
Namun penahanan baru dilakukan terhadap GS dan HW. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.

Peran Tersangka

Kejati Sultra menyebut tersangka GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin. Ia diduga menjual ore nikel ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang saat ini direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sedangkan tersangka HW, lanjut Ade, diduga mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.
 
"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," jelas Ade.

Ade membeberkan selain memeriksa HW sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A termasuk mantan Direktur Utama PT A berinisial DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.
 
Terbaru, Kejati Sultra telah menangkap satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS. Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Ia mengungkapkan setelah ditangkap tersangka OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.
 
Kejati Sultra terus mengusut siapa saja  yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER