Usai Resmi Ditahan KPK Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa

20 Feb 2025 22:07 WIB

thumbnail-article

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/pri.

Penulis: Akbar Wijaya

Editor: Asmarani Nurmalitasari

RINGKASAN

"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, termasuk dengan memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Hasto usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Hasto menegaskan bahwa dirinya tetap tegar menghadapi proses hukum dan menyebut tidak ada hal baru dalam pemeriksaannya.

"Hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Republik Indonesia dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ada 62 pertanyaan yang saya jawab dari penyidik, dan mereka sangat ramah serta profesional," ujarnya.

Menurut Hasto, sebagai seorang politikus, dirinya siap menerima konsekuensi apa pun dalam upaya memperjuangkan kebenaran.

"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan semangat yang menyala-nyala," tegasnya.

Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 karena diduga terlibat dalam suap kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga:

  1. Membantu pelarian Harun Masiku

    Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nurhasan, untuk menelepon Harun Masiku dan memintanya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

    "Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan hingga kini masih buron," ungkap Setyo.

  2. Menghilangkan barang bukti

    Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

    "Di dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih ditangani oleh KPK," tambahnya.

  3. Mengarahkan saksi untuk tidak kooperatif

    Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil penyidik KPK.

    "Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," jelas Setyo.

KPK: Penegakan Hukum Murni, Bukan Politisasi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto murni merupakan proses penegakan hukum, bukan bagian dari kepentingan politik tertentu.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa saat dikonfirmasi.

Terkait pernyataan Hasto yang meminta KPK memeriksa keluarga Jokowi, Tessa enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Sementara itu, hingga saat ini, KPK masih terus memburu Harun Masiku, yang telah buron lebih dari empat tahun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya untuk mendukung penyidikan.

Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER