Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, termasuk dengan memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Hasto usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Hasto menegaskan bahwa dirinya tetap tegar menghadapi proses hukum dan menyebut tidak ada hal baru dalam pemeriksaannya.
"Hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Republik Indonesia dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ada 62 pertanyaan yang saya jawab dari penyidik, dan mereka sangat ramah serta profesional," ujarnya.
Menurut Hasto, sebagai seorang politikus, dirinya siap menerima konsekuensi apa pun dalam upaya memperjuangkan kebenaran.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan semangat yang menyala-nyala," tegasnya.
Dugaan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 karena diduga terlibat dalam suap kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga:
-
Membantu pelarian Harun Masiku
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nurhasan, untuk menelepon Harun Masiku dan memintanya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan hingga kini masih buron," ungkap Setyo.
-
Menghilangkan barang bukti
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
"Di dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih ditangani oleh KPK," tambahnya.
-
Mengarahkan saksi untuk tidak kooperatif
Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil penyidik KPK.
"Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," jelas Setyo.
KPK: Penegakan Hukum Murni, Bukan Politisasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto murni merupakan proses penegakan hukum, bukan bagian dari kepentingan politik tertentu.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa saat dikonfirmasi.
Terkait pernyataan Hasto yang meminta KPK memeriksa keluarga Jokowi, Tessa enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti hukum yang kuat.
Sementara itu, hingga saat ini, KPK masih terus memburu Harun Masiku, yang telah buron lebih dari empat tahun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya untuk mendukung penyidikan.
Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.