Advertisement

Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Terbit Pekan Depan, Menkop Ferry Juliantono Spill Isinya

28 July 2026 17:29 WIB

thumbnail-article

Menkop Ferry Juliantono Sumber: ANTARA.

Penulis: Desinta

Editor: Desinta

Pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penerbitan aturan ini ditargetkan akan rampung pekan depan.

"Bersamaan dengan itu kemudian kami sekarang sedang mematangkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasinya," kata Ferry dalam acara Reaktualisasi pasal 33 UUD 1945 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), mengutip dari Detik.

Keberadaan Perpres ini menjadi krusial karena akan mengatur berbagai aspek teknis dan administratif operasional KDKMP, yang selama ini telah mulai dibangun secara fisik di seluruh desa dan kelurahan.

Menteri Koperasi menegaskan, sudah ada sekitar 19 ribu unit KDKMP yang siap dengan pembangunan fisik dan alat kelengkapannya, dengan target peningkatan hingga lebih dari 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026 nanti.

Sementara itu, Ferry mengatakan 30.000 manajer KDKMP sudah menjalani pelatihan yang rencananya sudah mulai bisa ditempatkan pada awal Agustus 2026.

Isi Pokok Perpres KDKMP

Perpres yang dirancang memiliki struktur kepengurusan dan pengawasan yang detail untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Ferry memaparkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP memuat beberapa hal. Pertama, pembentukan kelembagaan koperasi termasuk penempatan pengawas dan pembina yang berasal dari Kementerian Koperasi sebagai lembaga pengawas utama.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembangunan fisik seperti pendirian gerai, pergudangan, dan perlengkapan yang mendukung operasional sehari-hari koperasi. Ketiga adalah mengenai operasional KDMP termasuk jadi pusat distribusi barang subsidi dan kebutuhan pokok seperti LPG, minyak goreng, beras, dan pupuk yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.

"Keputusan yang sangat penting karena belum pernah terjadi sebelumnya bahwa barang-barang subsidi, barang kebutuhan pokok dan bantuan pemerintah pusat itu disalurkan langsung dan konsekuensinya juga ada yaitu memotong mata rantai distribusi yang berkepanjangan," terang Ferry.

Dalam peraturan tersebut, KDKMP ditetapkan untuk berperan sebagai penyalur resmi barang bersubsidi dan bantuan pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan untuk memotong mata rantai distribusi yang selama ini panjang dan kurang efektif, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam penanganan kebutuhan pangan dan sosial masyarakat berbasis desa dan kelurahan.

Operasional KDKMP

Lebih Lanjut, operasional KDKMP nantinya akan berjalan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Dalam masa ini, PT Agrinas bertanggung jawab menjalankan kegiatan distribusi dan pemberdayaan koperasi sesuai dengan kerangka yang diatur dalam Perpres.

Pelaksanaan ini didukung oleh sinergi dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sinergitas ini dirancang untuk menjamin kelancaran distribusi barang subsidi dan memastikan koordinasi antar lembaga berjalan optimal tanpa tumpang tindih.

Ferry menambahkan, Perpres tersebut juga mengatur pembiayaan serta skema operasional lanjutan sebagai bentuk exit strategy dari pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Namun ketika ditanya lebih lanjut, kata Ferry regulasinya masih dalam tahap finalisasi. Pihaknya menargetkan Perpres tersebut dapat terbit pekan depan.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sudah Perpres-nya," ucapnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement