Personel Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Doyan Judi, Menipu, dan Utang di Sana-sini

8 Februari 2023 10:02 WIB

Narasi TV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan wawancara di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda Haris Sitanggang, personel Densus 88 Antiteror Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok, 23 Januari 2023.
 
Lantas bagaimana sikap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tekait kasus ini? 
 
  • Menangkap Haris dan menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan pihaknya langsung membentuk tim pengejaran untuk menagkap Haris begitu mendapat informasi mengenai keterlibatan anggotanya tersebut.
 
Setelah berhasil dibekuk, Densus 88 langsung menyerahkan Haris ke Polda Metro Jaya.
  • Mendukung proses hukum terhadap Haris Sitanggang

Aswin mengatakan pimpinan Densus 88 tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan Haris dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Pola Metro Jaya.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin dikutip Antara di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Kerap Membuat Masalah

Berdasarkan keterangan Aswin sosok Bripda Haris kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti:
  • Menipu anggota Polri
  • Menipu masyarakat.
  • Meminjam uang teman.
  • Main judi online.
  • Terjerat hutang piutang pribadi ke berbagai pihak.

Aswin mengatakan pimpinan Densus 88 telah memberi sanksi atas kelakuan-kelakuan Haris tersebut. Namun tak dirinci apa saja hukumannya.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin.

Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Jawa Barat merupakan anggota Detasemen Khusus 88 dengan inisial Bripda Haris Sitanggang.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023).

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan  saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.
 
"Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi, " ucapnya.
 
Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
 
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.
 
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR