27 Januari 2023 02:01 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Ferdy Sambo dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2023) mengaku menjadi korban framing media sepanjang proses peradilan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengakuan tersebut Ferdy Sambo ungkapkan dalam nota pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo merasa bahwa dirinya menjadi seorang penjahat terbesar dalam sejarah manusia akibat framing atau pemberitaan negatif terkait dirinya.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.
Sejumlah tudingan yang ditujukan kepadanya seperti menjadi seorang bandar judi, pelaku LGBT, tudingan adanya perselingkuhan, hingga penyembunyian bunker penuh uang yang disebut Ferdy Sambo sebagai berita yang tidak benar.
"Kesemuanya [berita tersebut] adalah tidak benar," tegas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menepis anggapan-anggapan yang beredar dan menilai jika isu tersebut disebarkan oleh pihak-pihak tertentu dan bertujuan untuk menggiring opini negatif di kalangan masyarakat kepada dirinya.
"Dan tuduhan itu telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap eks Kadiv Propam itu.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengungkapkan jika selama ini dukungan terus ia peroleh dari pihak keluarganya dan mengharapkan sebuah keadilan berpihak kepadanya meskipun itu hanya setitik.
"Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan," imbuhnya.
Menurut mantan Kadiv Propam itu, keadilan yang diperoleh dirinya akan menentukan nasib perjalanan kehidupan dirinya beserta keluarganya.
"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," ucap Sambo.
Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana seumur hidup.
Jaksa menilai jika dirinya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment