6 Juli 2022 09:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Usaha polisi menangkap Bechi selalu berbuah kegagalan lantaran mendapat perlindungan dari pihak keluarga. Mau sampai kapan?
Licin bak belut disiram oli. Istilah itu sepertinya cocok menggambarkan aksi Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang berulang kali lolos dari pengejaran polisi.
Sulitnya menangkap Bechi tergambar dalam video yang viral baru-baru ini. Video berdurasi 1.55 detik itu memperlihatkan Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi yang tak lain merupakan orang tua Bechi sedang meminta Kapolres Jombang AKBP M. Nurhidayat pulang dan tidak menangkap anaknya.
Menurut Mukhtar kabar yang beredar mengenai putranya tersebut merupakan fitnah yang berasal dari persoalan keluarga.
"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata Mukhtar yang disambut teriakan takbir jemaahnya.
Waduh emang Mas Bechi ini ada urusan apa ya sampai sampai bapaknya harus bawa-bawa nama kejayaan Indonesia Raya?
Cerita bermula pada 2017 lalu. Bechi kala itu mengadakan seleksi wawancara tenaga kesehatan untuk kliniknya kepada para santriwati. Namun di tengah seleksi ia diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah peserta dengan modus berjanji memperistri korban hingga mengeluarkan ancaman.
Pada 2018 seorang korban melaporkan Bechi ke Polres Jombang atas tuduhan dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual. Namun Oktober 2019 Polres Jombang malah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya klise: pelapor tidak memiliki bukti lengkap.
Korban lain, santri asal Jawa Tengah berinisial NA lalu ikut bersuara melaporkan Bechi ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
Walhasil pada 12 November 2019 Polres Jombang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember. Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tersebut Bechi dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
“Hebatnya” Bechi selama proses penyidikan yang dilakukan Polres Jombang dia tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.
Demi bisa lolos dari jerat hukum Bechi juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 November 2021. Namun praperadilan yang teregister nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby itu ditolak pada 16 Desember 2021. Bechi yang masih merasa tidak bermasalah kembali mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jombang, tapi keputusan yang sama lagi-lagi ia harus terima.
Besarnya tekanan dari pihak pesantren dan pendukungnya membuat Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada Januari 2020. Kendati demikian Bechi tak kunjung ditahan. Usaha polisi menyeret Bechi ke meja sidang dengan cara persuasif hingga penjemputan paksa berbuah nihil belaka.
“Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto seperti dilansir dari Antara Januari 2022 lalu.
Totok mengatakan polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada Bechi. Namun ia selalu mangkir. Pada panggilan pertama misalnya Bechi melalui kuasa hukum beralasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.
“Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” ucapnya.
Lantaran mangkir dua kali penyidik akhirnya mendatangi kediaman Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Namun, kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dari massa dengan alasan Bechi gak ada di kediaman.
Lantaran gagal maning-gagal maning itulah akhirnya Polda Jawa Timur memasuka Bechi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa MSA karena tidak berada di tempat menurut penjaga di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, kita akan laksanakan upaya paksa,” ujar Totok.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi.”
Selanjutnya Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 21.15 WIB Kapolres Jombang M. Nurhidayat kembali mendatangi kediaman Bechi untuk bernegosiasi dengan pihak keluarga. Namun sebagaimana video viral yang beredar Nurhidayat memilih balik kanan bersama 200 personelnya setelah mendengar kata-kata Mukhtar dan pekik takbir jemaah.
Nurhidayat mengatakan ketika itu ia mengira akan bernegosiasi tempat khusus bukan di tempat massa. Jadi ketimbang bikin perkara makin runyam karena emosi massa, ia lebih baik memilih balik kandang.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan aparat kepolisian sempat dihalang-halangi oleh sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ saat hendak menangkap Bechi. Kejadian ini terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 12.45 WIB saat tim Polda Jatim ke Jombang untuk menangkap tersangka MSA.
"Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota kami terjatuh," katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil tangkap.
"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata berjenis air softgun," katanya.
Jadi kira-kira kapan ya Bechi ditangkap atau menyerahkan diri?
KOMENTAR
Latest Comment